Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara


Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

AKP. Harnoko, Kasat Reskrim
Polres Lingga
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua tersangka pelaku pencurian dan penyekapan Hendrizal di sebuah hutan di Lingga, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu disampaikan AKP. Harnoko Kasat Reskrime Polres Lingga, Kamis (3/5/2018).

" Kedua tersangka yakni Harry Pratama Bin Suyono (alm) dan Usmar Bin Boob Menhar, berkasnya sudah tahap 2 di Kejari Lingga, Kita serahkan berkasnya Rabu kemarin (2/5)," ujar AKP Harnoko.

Harnoko menambahkan, salah seorang pelaku merupakan teman korban Hendrizal, dan keduanya  disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara.

" Seorang pelaku lainnya masih kami buru. Kita sudah terbitkan surat DPOnya," ujar Harnoko.

Berikut Identitas lengkap 2 orang tersangka:

1. Nama : HARRY PRATAMA als HARRY Bin SUYONO (alm)  
Ttl : dabo singkep / 06 mei 1986. 
pekerjaan : Swasta.
jenis kelamin : laki-laki 
Alamat : jl.  Garuda rt 004 rw 008 kel.  Dabo kec.  Singkep kab. Lingga. 

2. Nama : USMAR als BOOB bin MENHAR. 
Ttl : dabo singkep / 01 juli 1986.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. 
Jenis kelamin : Laki-laki. 
Alamat : kampung pengambil RT 001 RW 001 desa.  Sungai Harapan Raya kec.  Singkep barat kab. Lingga.

Mardian
Lebih baru Lebih lama