Kejari Natuna Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 2 Miliar dari Instansi Pemerintah


Kejari Natuna Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 2 Miliar dari Instansi Pemerintah

Keterangan Pers oleh Juli Isnur Kajari Natuna
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri  (Kejari) Natuna akhirnya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 774. 446.940. Pengembalian itu diserahkan langsung oleh Kepala kejaksaan negeri Natuna H. Juli Isnur Boy melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Safri Hadi kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna yang diterima langsung oleh Direktur Utama Perusda Amrullah di kantor Kajari Natuna, Selasa (22/5/2018)pagi. 

Hadir pada penyerahan dana tersebut Sekertaris Daerah Natuna Wan Siswandi , badan Pengawas Perusda Natuna Aripin serta sejumlah Jaksa di Kejari Natuna. Kepada awak media yang menyaksikan penyerahan kas negara kepada pihak Perusda itu, Kajari Natuna mengatakan kerugian negara yang dialami perusda tersebut merupakan temuan dari pihak Inspektorat Pemkab Natuna terhadap pembayaran  yang tidak  sesuai atau tidak ada aturannya  dalam undang – undang, sejak tahun 2014 sampai 2016.
Juli Isnur dan Perwakilan Perusda


Diantaranya untuk pembayaran tunjangan Puasa Romadhan, pembayaran Tunjangan hari raya yang dilakukan dua kali pembayaran dalam satu kegiatan, dan pembayaran tunjangan hari raya Idul Adha.

“Setelah kita selidiki dan yakin ada kerugian negara pada pengelolaan keuangan Perusda pada tahun 2014 hingga 2016, maka kita minta kepada para nama yang terlibat dan menerima untuk dapat mengembalikan,” jelas Juli Isnur.

Dengan dilakukannya pengembalian itu maka kasus tersebut telah ditutup oleh Kejaksaan Negeri Natuna. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan terbaru dari jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung , yakni agar nama yang terlibat dapat mengembalikan kerugian negara, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang.

Kajari menjelaskan pengembalian keruian negara itu dilkukan dalam dua tahap oleh pihak menejemen dan Badan pengawas Perusda. Diambilnya kebijakan mengembalikan kerugian tersebut kepada Perusda mengingat perusahaan tersebut merupakan milik Pemerintah daerah dan juga tengah membutuhkan dana yang sangat besar guna operasionalnya. 

“Perusdakan juga kas negara, kita berharap dengan ini Perusda yang kini sedang kolaps dapat kembali bangun dan melaksanakan kegiatan perusahaan,” tambah Kajari.

Sementara itu guna menghindari terjadinya kerugian negara kembali, menejemen Perusda diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Natuna dalam melakukan perencanaan kegiatan. Selain kerugian negara oleh Perusda Natuna, Kejari natuna juga berhasil mengembalikan kerugian negara atas beberapa kegiatan diantaranya, Pembangunan PLTS Kepulauan Anambas,   Pembangunan PLTS Kecamatan Subi dan pelabuhan Subi. 

Total keseluruhan kas Negara yang berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna mencapai Rp. 2 Miliar lebih.

“Ini dilakukan selama masa kerja saya 6 bulan sebagai kejari Natuna,” tutup juli Isnur.

Adw
Lebih baru Lebih lama