Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara


Dua Terpidana Korupsi Alkes 2013 Lingga, Kembalikan Uang ke Negara

Kajari Lingga Memberikan Keterangan Pers
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua terpidana korupsi dana alat-alat kesehatan (Alkes) anggaran tahun 2013, yakni Said Mokhtar dan Kasmadi telah mengembalikan dana ke negara melalui kejaksaan dengan total Rp 460.466.400. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Puji Triasmoro S.H., M.H., dalam jumpa pers di Aula kantor Kejari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu siang (2/4/2018).
Kajari dan Jajaran

“ Hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Lingga tahun 2013. Uang itu dari dua terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi, yang telah diputuskan sidangnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lingga,” kata Puji.

Said Mokhtar yang dalam perkara itu sebagai pihak ketiga, dikatakan Kajari, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta. Sedangkan Kasmadi yang juga diputus bersalah harua mengembalikan uang sebsar Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.

“ Uang ganti dan denda sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar. Kalau Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum di serahkan. " jelas Kajari.

Dalam perkara ini, sebelumnya terpidana lainnya yang bernama Syamsuri juga telah mengembalikan uang negara yang dikorupsinya dari dana Pengadaan Alat-alat kesehatan tahun 2013 itu. Ketiga terpidana berhasil diungkap kejahatannya oleh Polres Lingga pada tahun 2013 lalu.

Mardian
Lebih baru Lebih lama