Di Hari Waisak 34 Narapidana Lapas Barelang Terima Remisi


Di Hari Waisak 34 Narapidana Lapas Barelang Terima Remisi

Seorang Napi yang Mendapat Remisi Bebas
Bersama Kalapas dan Anggota DPRD Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 34 Narapidana (Napi) Yang Beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Batam Menerima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak.

Dari Ke-34 Narapidana Yang Menerima Remisi, Salah seorang diantaranya  langsung menghirup udara bebas.
Perayaan Waisak di Lapas Barelang

"Jumlah Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2018 berjumlah 34 narapidana. Seorang di antaranya menerima remisi khusus bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Barelang, Surianto kepada wartawan, Selasa ( 29/5/2018).

Diterangkan Surianto, narapidana yang menerima remisi Waisak Tahun 2018 ini memperoleh remisi yang bervariasi. Dimulai dari Remisi 15 hari hingga Dua Bulan masa potongan.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada Narapidana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," Lanjut Surianto.

Ia menjelaskan remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar menyadari kesalahannya.

"Kita berharap para Napi dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya pada saat kembali di tengah lingkungan masyarakat," harapnya.

Paschall Rianghepat
Lebih baru Lebih lama