Cabuli Remaja 14 Tahun, WN Singapura 79 Tahun Divonis Penjara 8 Tahun


Cabuli Remaja 14 Tahun, WN Singapura 79 Tahun Divonis Penjara 8 Tahun

Terdakwa Digiring Petugas usai Divonis
BATAM I KEJORA NEWS.COM : Abdul Rahman Bin Amat warga negara Singapura berumur sekitar 79 tahun pelaku pencabulan terhadap melati (samaran) 14 tahun, divonis dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kamis (31/5)2018).

Majelis Hakim yang diketuai Yona Lamerosa Ketaren, didampingi M. Chandra dan Martha Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua penuntut umim pasal, yakni  pasal 81 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan yang lebih ringan 1 Tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa setelah berdiskusi dengan Hanafi, S.H., penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, terdakwa memaksa korban melati melakukan perbuatan persetubuhan dengannya.  Dengan menggunakan kata-kata ancaman dan kekerasan, yakni terdakwa menakut-nakuti melati dengan ancaman akan membunuh ibu korban.

Akibat perbuatan kakek 79 tahun ini, melati mengalami luka lecet pada kemaluannya, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 071/RS-KSI/ VR/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr.Fajri Israq, MMRSDokter pada Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu Kota Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama