Alamak ! Nekat Ngutip Uang Pungli di Stand MTQ, Pria Ini Diciduk Saber Pungli Polres Lingga


Alamak ! Nekat Ngutip Uang Pungli di Stand MTQ, Pria Ini Diciduk Saber Pungli Polres Lingga

Waka Polres, Iksan (tengah) bersama Kasat
Reskrim, Suharnoko, Kapolsek Singkep Hanif
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Lingga (Polres) berhasil menangkap tangan pelaku Pungutan Liar (Pungli) pada sejumlah stand bazar di kegiatan MTQ ke VII Provinsi Kepri di Desa Lanjut Kecamatan Singkep Pesisir. Penangkapan pelaku berinisial IS (35 tahun) tersebut dari laporan masyarakat kepada anggota Polres.
Tersangka IS


Hal itu disampaikan Wakil Kepala (Waka) Polres Lingga Kompol Iksan Sahroni yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko dan Kapolsek Singkep Iptu. P Hanif.  Jumat malam (11/5/2018).

Kompol Iksan Sahroni yang menyampaikan rilis dari Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K.  M.T., menuturkan, pelaku IS merupakan seorang tenaga kerja dari PT drydock yang merupakan mitra dari PLN unit Rayon Dabosingkep, ditangkap pada Kamis (10/5/2018), saat mengutip biaya penerangan listrik dari 100 unit stand MTQ.

" Persatu stand tersangka mengutip sebesar Rp 200.000 dan pembayaran dari masyarakat itu tidak disetor pelaku ke PLN, alias kegiatan yang dilakukan IS ini tidak  diketahui oleh pihak PLN, " tutur Iksan.

Iksan menambahkan, dari pelaku turut didapatkan barang bukti uang Rp 7.756.000 dan 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar dan alat alat kerja pemasangan listrik.

" Barang bukti uang itu menurut pelaku sebagiannya sudah  terpakai untuk operasional," jelas Iksan yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lingga.

Tambahnya lagi, ada 4 orang saksi dalam perkara IS, dan semua diakuinya sudah memberikan keterangan, salah seorang saksi adalah manager Sub Rayon PLN Dabosingkep Zul Ependi.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 51 ayat 3 undang undang No. 30 tahun 2009 tentang Kelistrikkan dengan ancaman 7 thn dan pasal 368 KUHP serta pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun

Terkait kasus Pungli itu,  AKP. Suharnoko Kasat Reskrim Polres Lingga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lingga , untuk tidak takut melaporkan ke polisi ataupun Satgas Saber Pungli apabila mengetahui ada kegiatan  Pungli  terkait dengan pelayanan publik maupun punggutan lainnya.

"  Saat ini masih ada kegiatan  pungutan liar terhadap pelayanan publik, nanti pada waktunya akan  kita publikasikan, salah satunya terkait permasalahan Pungutan kepengurusan surat tanah, surat kapal dan beberapa kegiatan lainnya. " Papar Suharnoko.

Mardian
Lebih baru Lebih lama