Dilaporkan Ratusan Karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam Sidak PT. Cladtek


Dilaporkan Ratusan Karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam Sidak PT. Cladtek

Kom IV saat di PT. Cladtek
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi IV DPRD Batam, Udin P sihaloho, Bobi Alexander Siregar dan Muhammad Yunus, melakukan sidak ke PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing, Batu Ampar, Batam. Hal itu dilakukan terkait laporan ratusan karyawan PT. Cladtek yang hadir di kantor DPRD Batam, Selasa (3/4/2018).

Sidak anggota DPRD Batam, Komisi IV diterima oleh pihak managemen perusahaan, dan dihadiri oleh Dinasker Batam serta perwakilan karyawan, Ketua PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Surya Sastra.

Surya mengatakan, karyawan tidak terima atas surat perjanjian yang secara tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dimana pihak perusahaan tidak memperbolehkan masuk kerja sebelum menandatangani surat tersebut. Karena dalam perjanjian itu, disebutkan setiap karyawan dari Departemen Produksi, khususnya bagian Welding Overlay PT Cladtek diharuskan memegang dua mesin. Selama ini karyawan hanya pegang satu mesin.

Dari hasil sidak, setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, hasilnya disepakati, satu orang karyawan harus menangani dua mesin.

Terkait surat perjanjian yang disodorkan oleh managemen perusahaan kepada karyawan, pihak perusahaan berjanji, tidak akan memaksa karyawan lagi untuk menandatanganinya. Melainkan hanya menempelkan ke dinding papan pengumuman.

Hal itupun disetujui oleh Surya, namun ia meminta kepada pihak perusahaan supaya 12 orang karyawan yang sudah di PHK dipulihkan kembali statusnya seperti semula. Pihak perusahaan pun menolaknya, namun berjanji akan memanggilnya kembali untuk bekerja dengan syarat setelah proses PHK selesai dilakukan.

Mengenai aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan, Udin P Sihaloho meminta supaya perusahaan dapat mensosialisasikannya. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antar sesama pekerja. 

"Masalah ini hanya miskomunikasi aja," kata Udin P Sihaloho.

Usai pertemuan, hasil kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak, karyawan dan pihak perusahaan. Anggota DPRD Batam, Komisi IV, Udin P Sihaloho yang didampingi Boby Alexander, Surya (Perwakilan Karyawan), Ketua SPSI Kepri, Ketua DPC SPSI Batam, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

"Tadi sudah disepakati, 1 orang menghendel 2 mesin," ujar Udin kepada ratusan karyawan yang menunggu di depan PT. Cladtek.

Mendengarkan hasil itu, karyawan sempat kecewa, dan mengatakan, tidak terima dengan kebijakan itu, dengan alasan sangat berat untuk melakukannya.  "1 orang  menjaga 2 mesin, menurutnya itu sangat berat menjaganya. Mesinnya sangat sensitif. Bukan apa-apa, kalau mesinnya rusak, kita yang dimaki-maki," kesal karyawan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama