Begini Cara Tjipta Fudjiarta Menguasai Hotel BCC Kata Conti Chandra


Begini Cara Tjipta Fudjiarta Menguasai Hotel BCC Kata Conti Chandra

Conti Chandta saat Menjadi Saksi di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Conti Chandra mengaku melaporkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke polisi karena terdakwa  telah menipu, menggelapkan dan memberikan keterangan palsu dalam kepemilikan Hotel BCC & Residence miliknya. Hal tersebut disampaikan Conti Chandra kepada Jaksa dan Hakim saat menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (10/4/2018).

"Dalam berkas perkara itu benar semua, dan itu semua tanda tangan saya. Dia menipu saya mentah-mentah," kata saksi Conti dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Renni Pitua dan Yona Lamerosa

Conti menceritakan, awalnya kenal dengan terdakwa, karena mendapat telpon dari Nomor Handphone yang tidak ia kenal. 

" Besoknya terdakwa dengan nomor itu menelpon kembali ke saya. Kata istri saya, yang nelpon itu Tjipta Fudjiarta. Ketika saya ditelponya lagi, saya tanya lagi, ini siapa, dia menjawab, dan mengatakan Tjipta Fudjiarta," terang saksi Conti.

Saat itu, kata Conti, ia sedang kesulitan ekonomi untuk melanjutkan pembangunan Hotel BCC. 

"Saya dan istri pergi ke Medan untuk menjumpai terdakwa, kami pun bertemu dan kenalan. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan bantuan dana pada saya untuk melanjutkan pembangunan Hotel," ujarnya.

Lanjutnya, terdakwa memberikan bantuan dana berupa pinjaman sebesar Rp 27,5 miliar tanpa ada perjanjian berupa jaminan. Terdakwa juga menyampaikan, bantuan yang dia berikan, mengingat istrinya dan istri terdakwa saudara sepupu.

"Terdakwa saat itu adalah malaikat penolong bagi saya. Mau membantu saya dengan pinjaman uang Rp 27,5 M untuk melanjutkan bangunan Hotel. Karena tidak ada jaminan dan perjanjian, sehingga saya penuh percaya saja. Namun akhirnya jadi begini, dibalik kebaikan terdakwa, saya jadi tertipu," ujar Conti.

"Uang pinjaman itu, bukanya untuk membeli saham dan aset Hotel BCC. Terdakwa selama ini menguasai saham dan aset hotel (PT BMS) karena berdasarkan akte notaris. Faktanya tidak benar, itu dipalsukannya, dimana seolah-olah dia (terdakwa) dalam akte notaris telah membayar lunas, bohong itu semuanya," kata Conti.

Dalam persidangan, saksi korban Conti juga mematahkan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta. Dimana setiap pertanyaan yang dilontarkan PH terdakwa terkait uang pinjaman dan uang hasil penjualan apartemen, saksi menjawab, terdakwa tidak pernah membayar lunas.

"Semua bukti saya pegang. Bukti yang ada pada terdakwa itu semua palsu. Banyak yang ditambah-tambahkanya," ujar Conti.

Mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa terlihat senyum-senyum dalam persidangan. "Kamu senyum, sudah menipu saya. Sama-sama senyumlah kita di persidangan ini, udah kamu tipu saya," ujar Conti pada terdakwa.

Sumber: kepriaktual.com
Lebih baru Lebih lama