Begini Cara dan Prosedur Ganti Data di e-KTP


Begini Cara dan Prosedur Ganti Data di e-KTP

Mardiliana Kabid E-KTP Disduk Pemko Tanjungpinang
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Beberapa orang terkadang banyak memiliki e-KTP yang tidak sesuai dengan status aslinya saat ini. Sebelum era e-KTP, kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun. Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.

Sekarang di e-KTP masa berlakunya sudah seumur hidup atau permanen. Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, perubahan data ini bukan berarti melakukan perekaman ulang.

Untuk mengetahui lebih dalam terkait perubahan data itu, kejoranews.com mewawancarai Mardiliana, Kepala Bidang (Kabid) e-KTP Kota Tanjungpinang, Selasa, (13/3/2018).

Ia menerangkan, untuk langkah awal pengurusan pergantian e-KTP kamu perlu ke kelurahan terlebih dahulu serta membawa elemen yang dibutuhkan. Selanjutnya, ke Disduk Capil untuk proses mengganti data e-KTP kamu dan membawa berkas-berkas yang telah di urus ke kelurahan.

"Kalau mau ganti status kawin membawa bukti surat nikah, kalau mau ganti status pekerjaan ataupun pendidikan harus membawa elemen yang berkaitan, ini supaya tidak ada data yang dicurangi", Katanya.

Mardiliana menambahkan, saat ini pihak Disduk Capil sangat antusias membantu warga yang mau mengurus pergantian e-KTP.

" Kami sangat menerima dengan baik tanpa dipersulit jika ada yang mau mengganti data", katanya lagi.

Pada prinsipnya prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.

Tomy S
Lebih baru Lebih lama