Alamak! Perkara Hukum antara Mahasiswa dan Kampusnya Ini Sudah Berjalan 6 Tahun Tapi Belum Tampak Titik Terangnya


Alamak! Perkara Hukum antara Mahasiswa dan Kampusnya Ini Sudah Berjalan 6 Tahun Tapi Belum Tampak Titik Terangnya


BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan antara Nampak Silangit dengan Universitas Putra Batam (UPB) tampaknya tidak ada henti-hentinya. Nampak Silangit yang menggugat UPB dengan tuduhan pihak UPB telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), meskipun telah kalah di Pengadilan Negeri PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT), mengaku akan terus melanjutkan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) untuk lakukan upaya Kasasi. 

Saat bertemu dengan sejumlah wartawan di PN Batam, Selasa (13/3/2018), Nampak Silangit menerangkan, dirinya sedang mengambil berkas dari PN Batam guna membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang melakukan 2 upaya hukum terhadap UPB, yakni Kasasi atas ditolaknya permohonan dirinya yang menggugat UPB telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan yang satunya membuat laporan polisi atas tindakan pidana UPB yang melenyapkan berkas dokumen nilai-nilai ujian miliknya di UPB.

" Saya melakukan Kasasi karena gugatan saya terhadap UPB yang melakukan penghilangan berkas dokumen saya ditolak PN Batam dan PT Pekanbaru. Dalam perkara ini saya heran mengapa Majelis Hakim menolak gugatan saya, padahal acuan saya berasal dari putusan MA terdahulu yang inkrah dan memenangkan gugatan saya. Dalam putusan MA itu, UPB diminta untuk memberikan nilai-nilai ujian saya, sesuai dengan putusan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tapi mereka ternyata tidak menjalankan perintah MA itu dengan alasan berkas dokumen nilai saya sudah tidak ada. Padahal saat sidang PMH yang lalu, mereka ada membawa copyan nilai-nilai saya." jelasnya.

Sedangkan terkait upaya kedua, yaitu laporan polisi, mantan mahasiswa UPB ini mengaku, laporan polisi sudah ia lakukan sejak 2016 lalu, dan saat itu ia sudah disidik di unit 2 Polresta Barelang, namun ia heran hingga 2018 ini, masalah laporan pidana yang dilakukan UPB belum ada titik terangnya.

" Saya masih menunggu dari Polresta Barelang untuk menindaklajuti kasus saya ini, karena dalam laporan saya itu telah jelas dengan bukti-bukti yang kuat yang salah satunya adalah hasil gugatan saya yang menang di MA, bahwa pihak UPB telah dengan sengaja menghilangkan dokumen-dokumen saya saat kuliah dulu," tegas pria yang pantang menyerah ini.

Meskipun perkaranya telah berjalan selama 6 tahun dari tahun 2012 hingga 2018, dan telah menghabiskan banyak biaya hingga rumahnya ikut terjual, Nampak Silangit menyebutkan bahwa dirinya tidak putus asa karena ia menilai dirinya berada pada posisi yang benar dan terzholimi.

Rdk
Lebih baru Lebih lama