Alamak! Gara-gara SMS, Ibu Ini Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Pengancaman


Alamak! Gara-gara SMS, Ibu Ini Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Pengancaman

Korban Rumondang saatDisumpah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan pengancaman dan kata-kata kotor melalui Short Messaging Service ( SMS) terhadap mantan penyewa rumahnya, terdakwa Dina Herleni Binti Edi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Batam. Kamis (22/3/2018).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang, didampingi hakim anggota M. Chandra dan Rozza Elafrina, saksi korban Rumondang Setiawati mengaku terancam dengan SMS- SMS yang dikirim terdakwa kepada dirinya.
" Saya awalnya mau diusir dari tempat kontrakan saya oleh suami terdakwa yang berkewarganegaraan Singapura. Dia minta saya cepat keluar dari rumah yang saya kontrak itu. Suami korban bilang akan membawa orang Kodim jika saya tak segera pindah," terang saksi korban, Rumondang.

Saksi korban juga mengatakan bahwa terdakwa sama seperti suaminya, bahkan SMS dengan ancaman dan kata-kata kotor. Memang awalnya kami baik-baik saja dengan terdakwa, rumah terdakwa adalah tempat yang saya kontrak ujar, " saksi korban menambahkan.

Dalam sidang ini, terdakwa yang tidak dipenjara hanya mendengarkan kesaksian dari korban.

Sebelumnya saat dibacakan dakwaan oleh jaksa Samuel Pangaribuan, SH, tentang tuduhan pengancamanan dan kata- kata kotor, terdakwa diancam dengan dakwaan ke satu, pasal 45B UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( pengancaman dengan kekerasan secara elektronik) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. Atau dakwaan kedua pasal 311 Ayat (1) KUHP ( memfitnah) ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. Dan atau dakwaan ketiga, pasal 310 Ayat (1) KUHP ( pencemaran nama supaya diketehaui umum) ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Dan atau ke empat pasal 315 KUHP (  penghinaan ringan  ) ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 450.


Berikut ini kata-kata SMS yang dikirim terdakwa Dina kepada saksi korban Rumondang.

Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.15 Wib mengirim pesan singkat berisi “pantesan aja hidupmu lari sana sini.Ternyata kaya gitu sifat. Semoga aja kau ga kena batu nya ya banyak – banyak berdoa ya. Agar kau ditolong ama yesxs kau wkwkwkwkwkw.jgn kabur kabur aja kerja kalian laki bini ya.”

Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.15 Wib mengirim pesan singkat berisi “ada apa kau tlp jangan sampai jumpa lg di mall ya. Ga ada itikad baik kau bayar air lampu rmh itu gpp. Udah kami ikhlaskan. Tp hati hati aja kl sampai jmpa sm aq kedua x nya di mall y.”

Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.23 Wib mengirim pesan singkat berisi “ingat aja kata kata ku ne dan cam kan ya. Jangan sampai kau jmpa untuk yang kedua x nya sm aq. Kl bs lolos kau hebat jd manusia licik.”

Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.27 Wib mengirim pesan singkat berisi “hahaha. Berani gertak lewat sms di bcs mencicit kau lari laki bini. Suruh potong tuh kontxl lakimu wkwkwkwk.”

Pada tanggal 26 Januari 2017 mengirim pesan singkat berisi “badan besar tp nyali tempe hahaha.”


Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.28 Wib mengirim pesan singkat berisi “ga usah berani lewat sms. Katanya kau mau lapor polisi ayuklah. Bawa polisi kerumahku. Aq tunggu hahahahah.”

Pada tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 10.29 Wib mengirim pesan singkat berisi “laki bini gaya sok kayak tp hutang dmana dmana wkwkwkwkwkw. Badan besar. Otak penipu. Tp skali jumpa. Kabur kau hahahahaha”

Pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 20.16 Wib mengirim pesan singkat berisi “trus kau lari kontxl.”

Pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 20.20 Wib mengirim pesan singkat berisi “dua x kau lolos ya setxn. Tertawalah kau sepuasnya dl ya.”

Pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 21.04 Wib mengirim pesan singkat berisi “kalau ada itikad baik kau. Ga akan lari kau dr kami trus. Hahahah lari lah kau terus babi. Ingat sepandai pandai nya tupai melompat. Bakalan jatuh juga. Ingat itu ya setxn.”

Pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 21.11 Wib mengirim pesan singkat berisi “dua x kau beruntung ya,, lari lah slma kau bs lari ya muka tembok. Slama masih di batam kau. Bakalan jmpa kau sm kami. Beruntung kedua x ne kau. Kl ga kelar hidup kau laki bini dikantor kodim.”

Pada tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 21.46 Wib mengirim pesan singkat berisi “pakai ngadu ke kantor kodim segala. Hahaha kau fkir aq besar mulut kayak kau ya skrng ne aq lagi sm abangku dr kodim. Kau lapor sm kodim jg ya hahahaha. Ayuk kita jumpa di kantor yyukk. Pasti mana berani lah kau hahahaha.”

Rdk

Lebih baru Lebih lama