Mabuk Minum "Drum" Ronal Beringas dan Memukul Orang Tak Dikenal


Mabuk Minum "Drum" Ronal Beringas dan Memukul Orang Tak Dikenal

Terfakwa Ronal usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ronal akhirnya mempertanggungkan perbuatannya karena melakukan penganiayaan kepada saksi korban dedi Dores dan pengrusakan handphone milik korban tersebut. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/2/2018), Ronal divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara 2,6 tahun, akibat perbuatannya itu.

Hakim Majelis yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana mengenai penganiayaan, dan Pasal 406 Ayat (1)  KUHPidana mengenai pengrusakan.

Atas putusan para hakim yang lebih ringan 6 bulan, dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU ) Samsul Sitinjak, SH tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Mega Triastuti, SH yang menggantikan Samsul Sitinjak, SH, juga menerima putusan tersebut.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Ronal pada hari sabtu tanggal 04 Nopember 2017 sekira pukul 15.30 terdakwa bersama saksi Saddam Hussein pergi ke rumah teman terdakwa Sdr. Kamal yang berada didaerah Batam Center. Sesampainya di sana terdakwa bersama saksi Saddam Hussein dan Sdr. Kamal duduk-duduk sambil meminum minuman Alkohol merk Drum.

Selanjutnya sekira pukul 19.55 Wib terdakwa dan saksi Saddam Hussein pergi menuju Jackpot di daerah penuin, Setelah sampai di lokasi Jackpot terdakwa bersama saksi Saddam Hussein kembali meminum minuman Alkohol merk Drum Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib mereka pergi ke Diskotik Planet 3 Nagoya Lubuk Baja dengan mengendarai sepeda motor, Namun sebelum sampai ke Diskotik Planet sepeda motor yang dikendarai terdakwa mogok di depan Hotel Mega Nagoya, lalu pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Dedi Dores Sitepu melintas di depan Hotel tersebut, lalu terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Dedi Dores Sitepu selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi Dedi Dores Sitepu di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengunakan tangan kanan. Dan pada saat itu korban hendak menelpon temannya namun terdakwa langsung mengambil Handphone merk Oppo A33W warna hitam milik korban kemudian menghempaskannya ke Aspal.

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Handphone merk Oppo A33W warna hitam milik korban menjadi rusak dan tak dapat dipakai lagi. Sedangkan korban memar di pelipis kiri  dan mengakibatkan mata sebelah kiri korban sakit hingga dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari.

Rdk
Lebih baru Lebih lama