Kedua Jambret Ini Tergolong Sadis, Motor Korban Ditendang saat Melaju


Kedua Jambret Ini Tergolong Sadis, Motor Korban Ditendang saat Melaju

Terdakwa Firmansyah dan Irul Harianto usai Sidang Putusan di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Firmansyah bin Amiruzaman dan Irul Harianto bisa dibilang sadis dalam tindakannya melakukan perampasan barang milik orang lain. Bagaimana tidak, kedua jambret ini, dalam aksinya nekat menendang korbannya yang mengendarai motor, hanya demi mengambil barang-barang yang di miliki korbannya tersebut.

Salah satu korban dari kedua garong itu adalah seorang wanita bernama  Dosti Hartina siregar. Dalam aksinya kepada korban tersebut, Firmansyah bin Amiruzaman dan Irul Harianto pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 10.40 Wib, bertempat di Jalan Hasanudin Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa kota Batam atau tepatnya dijalan raya dekat Bundaran Kabil, kedua pemuda pengangguran itu menendang  sepeda motor korban yang sedang berjalan karena mengincar sebuah tas  milik korban yang berada di depan jok motor.

Setelah korban terjatuh, keduanya langsung mengambil tas milik korban berisi berisi 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna putih; 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 warna gold dengan kode imei 356174079084235; 1 (satu) unit Headset untuk Handphone Merk Samsung J7; 1 (satu) unit Charger untuk Handphone Merk Samsung J7; 1 (satu) buah Dompet warna coklat berisi Uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah). Danlangsung meninggalkan korban.

Setelah berhasil mengambil tas korban, keduanya menjual barang milik korban tersebut dan hasilnya dibagi sama rata oleh keduanya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Mempertanggungkan perbuatannya, keduanya akhirnya dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang diketuai Jasael, didampingi M. Chandra dan Roza Elafrina pada sidang Kamis (8/2/2018) kemarin.  Jaksa Frihesti Putri Gina, SH yang sebelumnya mendakwa para terdakwa melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP Ke-2 KUHP, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, menerima keputusan para hakim tersebut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama