Kapolda : Sabu yang Didapat 1, 6 Ton dari 81 Karung


Kapolda : Sabu yang Didapat 1, 6 Ton dari 81 Karung

Kapolda Kepri saat Memberikan
Keterangan Pers
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait  Penangkapan Kapal Asing berbendera Singapura yang diduga membawa narkotika sabu seberat 1,8 ton yang ditangkap oleh Bea dan Cukai Batam, sebagaimana informasi intelijen Berlian (Berantas Lingkaran Narkoba), Kapolda Kepri menyampaikan pernyataan resminya usai berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Satgas Narkoba daru Mabes Polri yang berada di Pelabuhan Logistik Sekupang. Selasa (20/2/2018).

Dalam pernyataannya Kapolda Kepri Irjen. Pol. Didid Wijarnad,SH, menyatakan, bahwa benar kapal nelayan tersebut mengakut narkotika sabu, dan dikatakannya bahwa jumlah narkotikanya sebanyak 1,6 ton dari 81 karung yang berisi sabu di dalamnya sekitar 20 kilogram.

Kapolda mengungkapkan, penangkapan tersebut kerjasama antara Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.

Dari kapal tersebut, 4 orang warga negara China turut diamankan. Mereka adalah1. TAN MAI, 69 Tahun, 2. TAN YI, 33 Tahun, 3. TAN HUI (Nahkoda), 43 Tahun dan 4. LIU YIN HUA, 63 Tahun.

Tim Gabungan dari Mabes Polri yang turut hadir di Pelabuhan Sekupang Batam diantaranya adalah;  KBP Suwondo Nainggolan, SIK, MH, KBP Nico Afinta, SH, SIK, MH, KBP Ferdy Sambo, SH, SIK, KBP Herry Heryawan, SIK, MH dan AKBP Donny Alexander, SIK

Rdk
Lebih baru Lebih lama