Ini Cerita Suryawati, Ibu Pembawa Narkotika Sabu ke Lapas Barelang Batam


Ini Cerita Suryawati, Ibu Pembawa Narkotika Sabu ke Lapas Barelang Batam

Suryawati dan Asen saat Mengikuti Sidang
di PN Batam Mendengar Keterangan Saksj
BATAM I KEJORANEWS.COM :Suryawati pembawa narkotika sabu seberat 5, 49 (lima koma empat puluh sembilan) gram, ke dalam Lapas Kelas II A Batam, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam akhirnya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (22/2/2018).

Saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH itu, turut menjadi terdakwa Asen Bin Ahui ( dilakukan penuntutan secara terpisah) suami dari Suryawati. Asen adalah terdakwa yang meminta  Suryawati membawakan sabu tersebut ke dalam Lapas untuk digunakannya.

Kedua terdakwa dalam sidang ini, didampingi Eliswita, SH sebagai Penasehat Hukumnya (PH) sedangkan sidang dipimpin oleh Jasael, didampingi 2 hakim anggota M. Chandra dan Rozza Elafrina.

Dalam dakwaan disampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut; Berawal pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 13.00 wib saksi Asen Bin Ahui warga binaan Lapas Kelas II A Batam menghubungi terdakwa Suryawati melalui wartel yang berada di Lapas tersebut ke nomor handphone 08122233232 milik terdakwa yang mengatakan bahwa nanti akan ada orang yang akan campak (membuang) kotak rokok yang berisikan sabu ketepi jalan didepan rumah tempat tinggal terdakwa dan menyuruh terdakwa agar mengantarkan sabu tersebut kepada saksi Asen Bin Ahui pada saat terdakwa membesuk saksi Asen Bin Ahui di Lapas Kelas II A Batam pada hari Jumat tanggal 22 September 2017.

Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi Asen Bin Ahui kembali menghubungi terdakwa melalui wartel bahwa kotak rokok yang berisikan sabu-sabu tersebut sudah dicampakkan ketepi jalan depan rumah terdakwa . Setelah mendapat kabar tersebut terdakwa menunggu selama 30 (tiga puluh) menit barulah terdakwa keluar rumah dan melihat 1(Satu) buah kotak rokok marlboro berwarna merah diatas aspal . Selanjutnya terdakwa mengambil kotak rokok marlboro tersebut dan memeriksa yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan . Selanjutnya terdakwa membawa kota rokok yang berisi sabu dan meletakkan dilantai teras rumah terdakwa.

Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali mengambil kotak rokok marlboro dan membawa kedalam rumah. Selanjutnya terdakwa mengambil kedua bungkus sabu tersebut dan membalut dengan menggunakan lakban warna kuning dan menyembunyikan kedua bungkus sabu tersebut ke dalam pampers yang digunakan anak terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa pergi keLapas Kelas II A Batam dengan membawa anak . Sesampainya di Lapas Kelas II A Batam terdakwa mendaftarkan diri untuk melakukan pembesukan . Setelah mendaftar Petugas Lapas memeriksa badan dan barang bawaan terdakwa dan pada saat itu Petugas belum menemukan barang bukti 2(dua) bungkus sabu yang disembunyikan didalam pempers yang dipakai anak terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Asen Bin Ahui dan berbincang tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi ketoilet dengan maksud mengambil shabu yang disembunyikan di pempers yang digunakan anak terdakwa yang akan diserahkan kepada saksi Asen Bin Ahui untuk dipindahkan kedalam saku celana yang dipakai terdakwa .
Bahwa setelah memindahkan shabu kekantong sebelah kanan yang dipakai terdakwa keluar dan kembali menemui saksi Asen Bin Ahui akan tetapi pada saat baru keluar dari dalam toilet Petugas Lapas memanggil terdakwa dan pada saat itu terdakwa panik dan buru-buru mengambil ke2(dua) bungkus sabu yang disimpan dikantong celana terdakwa dan memasukkan kedalam celana dalam bahagian depan. Selanjutnya Petugas Lapas yang saksikan saksi Dani Simanjuntak membawa terdakwa kedalam ruang penggeledahan dan memerintahkan terdakwa untuk membuka celana yang dipakai terdakwa . Pada saat membuka celana terdakwa mengambil kedua paket sabu yang ada dicelana dalam dengan gerakan cepat memasukkan kedalam kedalam lubang vagina terdakwa akan tetapi langsung terjatuh dan oleh Petugas Lapas langsung menyuruh terdakwa untuk mengambil barang bukti shabu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 10568/ NNF /2017 tanggal 26 September  2017 yang ditandatangani oleh AKBP. Zulni Erma dan R. Fani Miranda ,ST. masing-masing sebagai pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan pada kesimpulan bahwa barang bukti berupa yang dianalisis milik terdakwa Suryawati adalah benar mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU No.35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/02400/2017 tanggal 23 September 2017 bahwa 2(dua) bungkus narkotika serbuk kristal diduga Narkotika jneis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang dibalut lagi dengan lakban warna bening tersebut seberat 5,49 (lima koma empat puluh sembilan) gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika golongan – I tersebut.

Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1)  UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan keedua Pasal  112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rdk
Lebih baru Lebih lama