Terima Limpahan dari Mabes Polri, Kejari Batam Tahan Tjipta Fujiarta


Terima Limpahan dari Mabes Polri, Kejari Batam Tahan Tjipta Fujiarta

Kasipidum Kejari Batam, Filpan Dermawan Laia, SH, MH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sama dengan Badan Reserse Markas Besar (Bareskrim) Polri, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) akhirnya juga menahan Tjipta Fujiarta, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian saham PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel dan Residence.

Usai menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Batam, Tjipta selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan.

" Kita sudah memeriksa tersangka, dan kita menahan tersangka selama 20 hari kedepan hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang. Tersangka dengan Penasehat Hukumnya memang meminta penangguhan penahanan, namun dari pemeriksaan dan penelitian kami tidak dapat mengabulkannya.  Kita tidak Tadi agak lambat pemeriksaan kita karena masih memeriksa bukti-bukti dokumen dan bukti lainnya " terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Filpan Dermawan Laia, SH, MH.

Terkait salah satu barang bukti, yakni Hotel BCC, Filpan mengaku setatusnya masih status quo, namun dalam pengelolaannya masih akan dijalankan oleh pihak Tjipta Fujiarta.

" Pengelolaan Hotel BCC masih ke pihak tersangka untuk sementara, karena kita tidak ingin terjadi keributan," jelas Filpan.

Dalam proses di pengadilan nanti, Filpan menyebutkan tim dari Kejari sudah membentuk tim penuntut umum bersama    jaksa dari Kejagung.

" Tim kami, saya sendiri Kasi Pidum, kemudian pak Endar Kasi Datun, selanjutnya jaksa fungsional Yan Elhas Zeboea, dan Samsul Sitinjak," urainya.

Terkait penahanan Tjipta Fujiarta ini, Hendi Devitra, SH penasehat hukum tersangka, saat keluar dari Kejari Batam enggan memberikan komentar kepada sejumlah media.

Rdk
Lebih baru Lebih lama