Pria Ini Sial saat Mencuri Motor yang ke 21


Pria Ini Sial saat Mencuri Motor yang ke 21

Terdakwa Dayu usai Persidangan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dayu Maheswara terdakwa kasus pencurian motor merek Yamaha Mio Sporty  dengan nopol BP 4287 GB milik saksi korban AZURA, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Senin (22/1/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Martha Napitupulu, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Terkait putusannya yang lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara itu, terdakwa Dayu menyatakan menerimanya. Jaksa Samuel Pangaribuan, SH yang menggantikan Romano Suryo Prayogo, SH juga menyatakan menerima putusan.

Perkara terdakwa ini memang spektakuler, pasalnya dalam persidangan dan pemeriksaan polisi Dayu mengaku tidak memiliki pekerjaan, dan hanya mencuri motorlah pekerjaannya, dari tahun 2004 hinggan 2017 ia mengaku telah mencuri sebnayak 21 motor, dan hasil dari pencurian itu, dikatakannya dihabiskannya untuk bersenang-senang dengan teman-temannya.

Dalam petualanngannya selama mencuri 20 kali ia mengaku biasa saja, ia baru tertangkap dan bisa dikatakan sial, saat mencuri motor milik Azura terparkir di parkiran Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama