Karena Jual Narkotika Sabu 8,60 Gram, Warga Tanjung Riau Batam Ini Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar


Karena Jual Narkotika Sabu 8,60 Gram, Warga Tanjung Riau Batam Ini Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Abdul Rahman Berdiskusi dgn Penasehat Hukumnya usai Dituntut Jaksa Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Abdul Rahaman Bin Nuhu warga Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam penjual narkotika sabu seberat 8,60 gram dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (17/1/2018).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu dan didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Eliswita, SH meminta keringanan hukuman, dengan alasan dirinya memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Pada perkara ini, mengacu pada dakwaan JPU, terdakwa dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal  112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis kejadian, Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa membeli narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 1(satu) paket dengan berat 5(lima) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari yang bernama LI di Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi-bagi shabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket.

Bahwa selanjutnya dari 17 (tujuh belas) paket tersebut 8(delapan) paket dimasukkan terdakwa kedalam kotak rokok sampoerna selanjutnya terdakwa simpan didalam kantong celana yang dipakai sedangkan 9(sembilan) paket disimpan diatas lemari dalam kamar rumah terdakwa.

Bahwa sekira pukul 15.00 wib terdakwa keluar rumah hendak menjual  8(delapan) paket shabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna mild dan sewaktu berdiri dipinggir Jalan Kampung Lama Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam terdakwa ditangkap oleh saksi Veridian saksi Aryanto anggota Kepolisian dari Satuan Narkotika Polresta Barelang selanjutnya melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus shabu yang dimasukkan kedalam kortak rokok sampoerna mild didalam kantong celana yang dipakai terdakwa dan dari pengakuan terdakwa masih menyimpan shabu didalam rumahnya selanjutnya saksi-saksi penangkap membawa terdakwa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan  dari atas lemari pakaian didalam kamar ditemukan barang bukti 9(sembilan) paket shabu.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 8203/ NNF /2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan R.FANI MIRANDA,S.T. masing-masing sebagai pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan pada kesimpulan bahwa barang bukti berupa A dan B  yang dianalisis milik terdakwa ABDUL RAHMAN Bin NAHU adalah benar mengadung methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/02400/2017 tanggal 29 Juli 2017 bahwa 8(delapan)bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram sedangkan 9 (sembilan) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 6,70(enam koma tujuh puluh) gram.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual , membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I tersebut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama