Bobol Bengkel Motor, Kedua Nelayan Sei Lekop Ini Dituntut 2 Tahun Penjara


Bobol Bengkel Motor, Kedua Nelayan Sei Lekop Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Abdul Gani dan Arpian
usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Apes benar nasib Abdul Gani dan Arpian Ramadansyah, kedua warga sei Lekop sagulung Batam yang melakukan pencurian di sebuah Bengkel motor ini, belum sempat mengambil barang-barang dalam bengkel malah ketahuan oleh pemiliknya.

Kedua terdakwa ini akhirnya mempertanggungkan perbuatannya dan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (17/1/2018).

JPU dalam tuntutannya, menyatakan kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan ini, terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Mangapul Manalu dan didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan mereka tulang punggung keluarga.

Sesuai dakwaan JPU, pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 10.00 Wib. Terdakwa 1. ABDUL GANI bersama-sama dengan terdakwa 2 ARPIAN RAMADANSYAH melihat bengkel tempel ban milik saksi korban BINTON. Terdakwa 1. ABDUL GANI dan terdakwa 2 ARPIAN RAMADANSYAH memanggil-manggil pemilik bengkel untuk mengetahui apakah ada orang didalam bengkel. Kemudian terdakwa 2. ARPIAN RAMADANSYAH pergi kebelakang bengkel dan membongkar dinding belakang bengkel yang terbuat dari papan triplek.

Selanjutnya Terdakwa 1. ABDUL GANI berperan memantau situasi disekitar. Setelah dinding belakang bengkel terbuka terdakwa 1. ABDUL GANI bersama-sama terdakwa 2. ARPIAN RAMADANSYAH masuk kedalam bengkel dan mengambil 1 (satu) unit kompresor merk shark warna merah, 1 (satu) set sparepart rantai sepeda motor Yamaha, 4 (empat) ban dalam sepeda motor merk aspira dan 3 (tiga) ban dalam sepeda motor merk RMR milik saksi BISTON. Kemudian pada saat para terdakwa mengangkat barang-barang tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi BISTON, saksi HENRA, dan saksi NIXON.
Bahwa para terdakwa mengambil barang tersebut tanpa hak dan seizin dari saksi BINTON selaku pemilik barang

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi BINTON mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Rdk
Lebih baru Lebih lama