Bawa Narkotika Sabu 3 Kilogram Lebih dari Perairan OPL, Kamaluddin dan M. Ali Dituntut Penjara 17 Tahun


Bawa Narkotika Sabu 3 Kilogram Lebih dari Perairan OPL, Kamaluddin dan M. Ali Dituntut Penjara 17 Tahun

Terdakwa Kamaluddin dan M. Ali
Digiring Petugas Kejaksaan Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kamaluddin bin Daeng Situju dan M. Ali Bin Jamil terdakwa dalam perkara kurir dan jual beli narkotika sabu seberat 3.087 gram dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Kamis (11/1/2017).

Kedua terdakwa yang mendapat sabu dari orang tak dikenal di perairan internasional Out Port Limit OPL) ini, oleh jaksa penuntut umum Susanto Martua, SH, dalam amar tuntutannya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram.

Kedua terdakwa yang didampingi 2 orang penasehat hukumnya ini menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang Kamis depan.

Dalam perkara ini mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU), bulan Juni terdakwa mendatangi KAMALUDDIN Als KAMAL Bin DAENG SITUJU di warung milik KAMALUDDIN bertempat di pasar mega legenda. Pada saat itu terdakwa M.ALI menanyakan kepada KAMALUDDIN apakah ia ada mengetahui orang yang mau membeli narkotika jenis sabu dan saat itu KAMALUDDIN menjawab tidak mengetahuinya.

Keesokan harinya terdakwa kembali mendatangi KAMALUDDIN di warung tersebut dan menawarkan pekerjaan kepada KAMALUDDIN untuk membawa narkotika jenis sabu lalu KAMALUDDIN menyanggupinya.

Beberapa hari kemudian terdakwa kembali menemui KAMALUDDIN dan mengatakan kepada KAMALUDDIN bahwa bayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) untuk KAMALUDDIN dan terdakwa dan saat itu KAMALUDDIN menyetujuinya.

Lalu KAMALUDDIN menanyakan kepada terdakwa dimanakah barang tersebut akan diambil dan terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil di perbatasan Malaysia dan Indonesia atau biasa disebut dengan OPL (out port limit). Selanjutnya terdakwa menyuruh KAMALUDDIN mencari boat pancung untuk mengambil sabu di OPL (out port limit) tersebut.

Keesokkan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib KAMALUDDIN menghubungi seseorang di Tanjung Uma untuk menyewa boat pancung yang akan dipakai pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 dengan sewa kapal boat sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib, KAMALUDDIN mengambil uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa.

Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 02.00 Wib, KAMALUDDIN bersama-sama dengan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pemilik boat pancung dan pemilik boat pancung menyerahkan boat pancungnya kepada KAMALUDDIN. Sekira pukul 05.30 Wib KAMALUDDIN bersama terdakwa berangkat menuju OPL dan sekira pukul 06.30 wib saksi KAMALUDDIN bersama terdakwa tiba di OPL dan pada saat itu ada 1(satu) unit kapal pandu yang merapat ke boat pancung terdakwa lalu orang yang berada di kapal pandu tersebut melemparkan 1(satu) bungkus plastik warna merah yang berisi sabu. Setelah itu KAMALUDDIN dan terdakwa menuju ke arah daerah Nongsa Pantai. Setibanya didarat terdakwa memberikan KAMALUDDIN kotak box es yang didalamnya berisi sabu. Kemudian terdakwa mengatakan kepada KAMALUDDIN bahwa ia mau pulang ke rumah dan mematikan handphone nya.

Sekira pukul 08.00 Wib, KAMALUDDIN naik ojek yang dikendarai oleh saksi SARIKEN menuju rumahnya dan tiba-tiba ada penumpang dari sebuah mobil warna hitam menyuruh ojek yang KAMALUDDIN naiki tersebut untuk berhenti. Setelah berhenti orang yang didalam mobil tersebut keluar dan mengaku Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri yang masing-masing bernama MUHAMMAD AMBRAN, HAWARI BATE’E dan melakukan penggeledahan terhadap KAMALUDDIN dan saat itu ditemukan di dalam box es yang KAMALUDDIN bawa berupa 1(satu) bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 1.035(seribu tiga puluh lima) gram, 1(satu) unit handphone merek Nokia tipe RM-1134 warna hitam beserta kartu simpati 081277777371.

Bahwa KAMALUDDIN mengaku sabu yang ia bawa tersebut baru diambil bersama M.ALI dari OPL dan saat ia hendak pulang ke rumah M.ALI memberikan sabu untuk disimpan kerumah KAMALUDDIN.

Bahwa setelah itu sekira pukul 14.00 Wib pihak Satuan Narkoba Polda Kepri bersama KAMALUDDIN pergi ke rumah M.ALI Bin M.JAMIL yang beralamat di Perumahan Mediterania Blok FF.1 No.07 Kec Batam Kota dan dilakukan penggeledahan terhadap M.ALI dan ditemukan hanphone merek Nokia tipe 908 warna hitam beserta kartu xl 087894194557, 1(satu) unit handphone merek ever cross warna putih beserta kartu simpati 082311510647. Bahwa saat itu M.ALI mengakui mereka baru tiba dari OPL dengan membawa kemasan sabu sebanyak 3(tiga) kemasan dengan rincian 1(satu) kemasan dibawa KAMALUDDIN untuk disimpan di rumah KAMALUDDIN sedangkan 2(dua) kemasan lagi telah diamankan pihak BNN KEPRI sekira pukul 07.30 Wib di Pantai Nongsa.

Bahwa sebelum KAMALUDDIN dan M.ALI ditangkap pihak Polda Kepri sekira pukul 07.30 Wib saksi dari BNN yang bernama MUSTAFA, DANI SUSMANJAYA, FIRMAN ERDIAN telah telah melakukan pemantauan terhadap sebuah baot di pantai nongsa. Saat itu saksi dari BNN melihat seorang laki-laki di dalam boat tersebut dan mengamankannya yang mengaku bernama M.ALI Alias ALI Bin M.JAMAL. Pihak BNN menemukan 1(satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2(dua) bungkus plastik teh cina merk guanyiwang yang didalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 2052(dua ribu lima puluh dua) gram. Bahwa barang bukti tersebut diakui M.ALI baru dijemput dari seorang tekong yang tidak diketahui namanya di perairan OPL perbatasan Malaysia dan Indonesia dan menurut pengakuan M.ALI sabu tersebut akan diserahkannya kepada seseorang.

Kemudian saksi MUSTAFA RAMADHAN, saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan saksi FIRMAN ERDINAN membawa terdakwa ke Hotel Citic di Pelita Kota Batam untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut dan saat itu M.ALI mengaku bersedia untuk membantu pihak BNN untuk menangkap orang yang telah memesan sabu tersebut.

Bahwa saat M.ALI menghubungi pemesan sabu tersebut para saksi BNN mendengar saat itu pemesan sabu mengatakan sekira pukul 19.00 Wib sabu tersebut akan diserahkan di daerah Bandara Hang Nadim. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib M.ALI mengatakan kepada saksi MUSTAFA RAMADHAN, saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan saksi FIRMAN ERDIAN bahwa M.ALI ingin pulang sebentar ke rumah untuk melihat anaknya.

Lalu saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan FIRMAN ERDIAN mengantarkan M.ALI pulang ke rumahnya yang mana pada saat itu M.ALI sepakat akan bertemu kembali dengan pihak BNN sekira pukul 17.00 Wib.

Sekira pukul 16.30 Wib para saksi dari BNN menghubungi terdakwa akan tetapi setelah berkali–kali dihubungi handphonenya tidak aktif.

Keesokan harinya para saksi BNN mendapat berita bahwa M.ALI pada hari Rabu sekira pukul 14.30 Wib telah ditangkap pihak Polda Kepri di rumahnya atas dasar pengembangan dari penangkapan KAMALUDDIN Alias KAMAL Bin DAENG SITUJU karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat brutto 1035(seribu tiga puluh lima) gram yang dibawa KAMALUDDIN bersama M.ALI dari OPL.

Rdk
Lebih baru Lebih lama