WN Malaysia Mohamed Sharifudin Penjual Narkotika Sabu Divonis 9 Tahun Penjara


WN Malaysia Mohamed Sharifudin Penjual Narkotika Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Mohamed Sharifudin
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam terkesan mulai tidak transparan dalam kasus narkotika untuk terdakwa Mohamed Sharifudin bin Mohamed Hanafia warga Malaysia yang divonisnya. Senin (4/12/2017).

Jika dalam kasus narkotika sabu biasanya pihak PN Batam mengeksposnya di SIPP PN Batam lengkap dan detail tentang kornologis perbuatan dan jumlah narkotika yang menjerat terdakwa, dalam kasus pemuda Malaysia ini, baik Majelis Hakim yamg memutus pidana terdakwa maupun SIPP PN Batam secara online tidak menyampaikan secara tersurat tentang kronologis perbuatan pelaku maupun jumlah narkotikanya.

Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra putra didampingi Egi Novita dan Reni Pitua Ambarita memtutus terdakwa secara singkat tanpa menyebut jumlah barang haram yang dimiliki oleh terdakwa. Hakim hanya menyebut terdakwa memiliki narkotika sabu melebihi 5 gram.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim tersebut memutus pidana terdakwa Mohamed Sharifudin dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerimanya, sementara Samuel Pangaribuan, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara juga menyatakan menerimanya.

Sesuai dakwaan JPU dan SIPP PN Batam, terdakwa MOHAMED SHARIFUDDIN Bin MOHAMED HANAFIA pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, 
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Rdk

Lebih baru Lebih lama