Suami Istri Terdakwa Narkotika Sabu 507 Gram, Menangis Memeluk Anaknya


Suami Istri Terdakwa Narkotika Sabu 507 Gram, Menangis Memeluk Anaknya

Kedua Terdakwa Memeluk
Anaknya usai Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa suami istri pelaku transaksi narkotika sabu 507 gram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (11/12/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, 3 anggota satresnarkoba Polresta Barelang menyatakan kedua terdakwa bernama Sahida dan suaminya Suadi ditangkap di Kepri Mall dekat stand JCO. Keduanya ditangkap saat Abang Daftar Pencarian Orang (DPO) menitipkan 1 buah kantong kresek warna putih merk The ZON berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) ons kepada Terdakwa I. Sahida Binti Zaini dan terdakwa 2 Suadi Bin Suni.

" Sabu yang dititipkan Abang (DPO) dijual dengan harga Rp 48 juta kepada pembeli di Kepri Mall. Saat sabu diambil pembeli oleh 2 orang di Kepri Mall, keduanya kami kejar namun mereka berhasil melarikan diri, sedangkan sabu di dalam plastik yang dibuang oleh pembeli kita ambil dan kita jadikan barang bukti. Kedua terdakwa suami istri ini saat penangkapan tidak melarikan diri," ujar saksi polisi.

Menurut Keterangan saksi, kedua terdakwa suami istri tersebut, saat diperiksa di kepolisian mengaku telah 4 kali melakukan transaksi narkotika sabu, dalam bertransaksi mereka mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta.

Atas keterangan 3 saksi polisi itu, kedua terdakwa membenarkannya.

Usai sidang ini, kedua terdakwa yang di persidangan dilihat oleh 3 orang anaknya, terlihat menangis, dan memeluk anak-anaknya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalm bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) Gram, terancam dengan hukuman pidana  maksimal mati, penjara seumur hidup dan 2 tahun penjara, karena didakwa melanggar primair Pasal 114 Ayat (2)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsider Pasal 112 Ayat (2)  Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk
Lebih baru Lebih lama