Gelapkan Rp 14 Juta Lebih di PT. Adira Finance, Roganda Divonis Hukuman 1, 2 Tahun Penjara


Gelapkan Rp 14 Juta Lebih di PT. Adira Finance, Roganda Divonis Hukuman 1, 2 Tahun Penjara

Terdakwa Roganda usai SidangP utusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan penggelapan di PT. Adira Finance sebesar Rp 14.969.000, Roganda Supriadi Tambunan alias Ganda, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama  1 tahun 2 bulan. Senin (18/12/2017).

Majelis Hakim menilai Ganda terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH., pasal 374 KUHP yakni pengelapan dalam jabatan.

Menurut hakim, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara terus-menerus.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dipotong sepenuhnya dengan hukuman yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Majelis Iman Budi Putra Noor, yang didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima keputusan itu. JPU Zia Ulfattah Idris yang menggantikan Ritawati Sembiring, juga menyatakan menerimanya.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, pada tahun Januari 2017 terdakwa bekerja di PT ADIRA FINANCE Sei Panas Kota Batam sebagai karyawan Internal Kolektor  dan tugas terdakwa adalah melakukan penagihan kepada konsumen yang menunggak pembayaran angsuran kredit, menerima angsuran kredit konsumen dengan mencatatkannnya dalam kwitansi resmi PT ADIRA FINANCE kemudian menyetorkan uang hasil angsuran para konsumen paling lama 1 hari  kepada Kasir PT AIRA FINANCE Cabang Kota Batam. 

Bahwa untuk pekerjaannya tersebut terdakwa akan mendapat gaji dari PT ADIRA FINANCE sebesar Rp.7.515.980,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) perbulan.

Bahwa pada tanggal 30 Juli 2017  terdakwa menemui Sudarman di Pasar Melcem Kec.Batu Ampar Kota Batam untuk melakukan penagihan angsuran kredit mobil Gran Max sebesar Rp.3.492.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Sudarmanpun membayarnya kepada terdakwa kemudian dengan sengaja terdakwa memberikan kwitansi fotocopy sebagai bukti telah melakukan pembayaran yang seharusnya kwitansi asli selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran Sudarman tersebut kepada Kasir PT ADIRA FINANCE Cab.Kota Batam.

Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 terdakwa menemui Sudarmi di Perum Baloi Mas Indah No.07 Kec.Lubuk Baja Kota Batam untuk melakukan penagihan angsuran kredit mobil Ayla sebesar Rp.3.568.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Sudarmipun membayarnya kepada terdakwa kemudian dengan sengaja terdakwa memberikan kwitansi fotocopy sebagai bukti telah melakukan pembayaran yang seharusnya kwitansi asli selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran Sudarmi tersebut kepada Kasir PT ADIRA FINANCE Cab.Kota Batam.

Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017 terdakwa menemui Dede Sukmana di Perum Sei Jodoh Kec.Batu Ampar Kota Batam untuk melakukan penagihan angsuran kredit mobil Pick Up  sebesar Rp.2.909.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) dan Dede Sukmanapun membayarnya kepada terdakwa kemudian dengan sengaja terdakwa memberikan kwitansi fotocopy sebagai bukti telah melakukan pembayaran yang seharusnya kwitansi asli. Selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran Dede Sukmana tersebut kepada Kasir PT ADIRA FINANCE Cab.Kota Batam.

Bahwa terdakwa juga melakukan hal yang sama kepada Nasabah lainnya an.Syamsudi untuk pembayaran angsuran kredit mobil new CRV sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta an. Ishak Noeperera untuk kekurangan  angsuran kredit mobil CITY sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)


Bahwa akibat perbuatan terdakwa,PT ADIRA FINANCE Sei Panas Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp.14.969.000,- (empat belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.- (dua ratus lima puluh rupiah).

Rdk

Lebih baru Lebih lama