Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU


Dua Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 1990 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Dua Terdakwa saat Divonis Hakim
PN Batam
BATAM I KEJORANEWSCOM : Terdakwa Safwan Ahmad bin Ahmad dan Armia alias Idris terdakwa kasus narkotika lintas Provinsi seberat 1.990 gram (1, 9 Kg) divonis Majelis Hakim selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Senin (11/12/2017).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa, keduanya tidak mendukung program pemerintah dan yang meringankan terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum.

"Memutuskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar dan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun penjara," terang hakim  Ketua Tumpal Sagala yang didampingi Jasael dan M. Chandra.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Yogi Nugraha, yang menggantikan Sigit Muharram, SH yang sebelumnya menuntut dengan 17 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara, juga menerimanya.

Dari fakta persidangan yang selama ini berjalan sabu yang diamankan petugas dari terdakwa Safwan Ahmad seberat 986 gram dan dari terdakwa Armia seberat 1.004 gram dan keduanya merupakan suruhan dari seorang bernama Mukaram (DPO) untuk mengatar sabu tersebut ke Palembang dengan upah masing-masing Rp10 juta.

Rdk
Lebih baru Lebih lama