DPRD Lantik Sukandar sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang


DPRD Lantik Sukandar sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

Pelantikan Sukandar
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji Sukandar sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). Kamis siang (21/12/2017).

Atas pelantikan ini, Sukandar resmi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang masa jabatan 2014-2019, menggantikan almarhum Mangsa Leo Tasman Siahan yang meninggal, Jum’at (1/9/2017) yang lalu.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD  Tanjungpinang Suparno, saat  memimpin rapat Paripurna mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) disebabkan tiga permasalahan pokok utama.

Sukandar
"Adapaun dilakukannya pergantian ini, disebabkan oleh 3 hal utama, pertama  meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan, " terangnya.

Sambungnya lagi, Pengangkatan dan pengambilan sumpah Sukandar menjadi anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1208 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).

Selain itu, Suparno mengucapkan selamat kepada Sukandar sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah diambil sumpah dan janjinya pada hari ini.

"Kami atas nama pimpinang dan segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang, mengucapkan selamat bertugas dan mengabdi yang tulus sesuai dengan peraturan undang-undang dan pancasila," Ucap Suparno.

Kemudian, Suparno menyampaikan salam kehormatan kepada almarhum Mangsa Leo Tasman Siahan yang telah mengabdi kepada masyarakat dan pemerintah Kota Tanjungpinang selama ini.

"Terimakasih kami ucapkan kepada beliau, almarhum Mangsa Leo Tasman Siahan yang telah mengabdi selama ini, kiranya Tuhan yang Maha Esa membalas budi baiknya selama ini, "ujar Suparno.

Rapat paripurna ini turut dihadiri langsung Walikota Tanjungpinang Lisdarmansyah dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

Tomy S
Lebih baru Lebih lama