Darwis Bin Daeng Mattemu Divonis 20 Tahun Penjara, Utusan Sarumaha, SH Lakukan Upaya Banding


Darwis Bin Daeng Mattemu Divonis 20 Tahun Penjara, Utusan Sarumaha, SH Lakukan Upaya Banding

Terdakwa Darwis usai Sidang
Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Darwis Bin Daeng Mattemu terdakwa kasus pembunuhan Umi Kalsum Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.  Kamis (14/12/2017).

Dalam amar putusannya, Hakim Majelis yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

" Menghukum pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 20 penjara, " ujar Endi Nurindra Putra, SH, MH, Hakim Ketua Majelis membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Utusan Sarumaha, SH dan Munizariyanti, SH dihadapan para Hakim menyatakan banding.

Utusan Sarumaha, SH usai persidangan menyatakan, dirinya akan melakukan upaya banding meskipun ia menghormati keputusan hakim. Karena ia menilai persidangan terhadap kliennya tersebut subjekfif karena tidak mencari kebenaran materil.

" Kita menghormati putusan majelis hakim, namun kita melihatnya persidangan terhadap Darwis ini subjektif, karena kebenaran materil tidak diungkapkan dalam persidangan klien saya. Seperti tidak dimunculkannya bukti gambar CCTv yang ada di sekitar hotel City View, karena dari CCTv itu bisa melihat apakah benar korban ada di mobil terdakwa saat itu," ujar Utusan.

Perkara pembunuhan Umi Kalsum yang terjadi pada 17 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di  di Baloi Kolam RT.009 RW 016 Kec. Batam Kota, sempat menghebohkan warga Batam, karena meninggalnya perempuan tersebut awalnya dikira bunuh diri dengan cara  gantung diri. Namun selanjutnya terungkap meninggalnya Umi Kalsum diduga dibunuh oleh terdakwa Darwis yang merupakan pacar korban.

Rdk

Lebih baru Lebih lama