Bawa Narkotika Sabu dari Malaysia Seberat 7,07 Gram, Ahmadi Bin Latiro Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara


Bawa Narkotika Sabu dari Malaysia Seberat 7,07 Gram, Ahmadi Bin Latiro Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Ahmadi Bin Latiro
usai Persidangan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmadi Bin Latiro terdakwa kasus narkotika sabu seberat 7,07 gram divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Rabu (13/12/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi taufik Abdul Halim Nainggolan dan Marta Pitua Ambarita dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal primair 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan Subsider, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut terdakwa Ahmadi Bin Latiro yang tidak ditemani oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, juga menyatakan menerimanya.

Dalam perkara ini, Ahmadi Bin Latiro melakukan perbuatannya berwal pada hari minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 22.00 Waktu Malaysia di Masai Johor Bahru – Malaysia, terdakwa membeli 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik transparan dari INA (DPO) seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 17.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat melalui Pelabuhan Stulang Laut – Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Internasional Hourbour Bay Batu Ampar – Kota Batam dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dan menyimpannya di dalam celana dalam terdakwa. 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 06.30 Wib di rumah terdakwa di Tanjung Riau Rt.001 Rw.002 Kec. Sekupang – Kota Batam, terdakwa membagi 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari INA menjadi 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu tersebut dengan dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpannya ke dalam sepatu sebelah kiri warna abu – abu ukuran 30 yang terletak di rak sepatu yang berada di dapur rumah terdakwa sedangkan 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik tranparan dan dibungkus lagi dengan plastik transparan terdakwa simpan dengan cara menyelipkan ke pakaian yang ada di dalam lemari pakaian terdakwa. 

Selanjutnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika di Tanjung Riau Rt.001 Rw.002 Kec. Sekupang – Kota Batam, sekira pukul 19.00 Wib anggota Polisi Polresta Barelang mengamankan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu tersebut dengan dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpannya ke dalam sepatu sebelah kiri warna abu – abu ukuran 30 yang terletak di rak sepatu yang berada di dapur rumah terdakwa dan 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik tranparan dan diibungkus lagi dengan plastik transparan yang terdakwa simpan di selipan pakaian yang ada di dalam lemari pakaian terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari INA di Malaysia. Selanjutnya terdakwa beserta 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama