Bawa Narkotika Sabu 38,3 Kg, Januar Terancam Hukuman Mati


Bawa Narkotika Sabu 38,3 Kg, Januar Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Januar Tutup Wajah
BATAM I KEJORANEWS.COM : Januar Bin Abdullah Ali terdakwa kurir narkotika sabu seberat 38,3421 gram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (14/12/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manrung, SH dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melakukan perbuatannya pada pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 Wib,  bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Kel. Duriankang Kec. Sei Beduk kota batam Kepri secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

" Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada hari senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Abang (DPO), agar datang keparkiran pelabuhan Punggur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP – 2606-QI terdakwa pergi menuju parkiran motor yang dimaksud dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Abang (DPO) dan terdakwa menerima sebuah tas jinjing bercorak gambar bendera Amerika berisi narkotika jenis Shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.534 gram.," 

" Setelah terdakwa menerima tas dari Abang (DPO) terdakwa langsung pergi menuju rumah kontrakan terdakwa dan membuka tas tersebut yang berisi 10 bungkus kemasan plastik kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat brutto 10.534 gram,  lalu terdakwa menyimpan 10 bungkus kemasan Narkotika jenis sabu tersebut didalam mesin cuci. Bahwa pada hari Selasa malam terdakwa di hubungi kembali oleh Abang (DPO) untuk menyuruh terdakwa agar menyiapkan / meracik 10 bungkus narkotika jenis ssabu tersebut menjadi 20 plastik/bungkus dengan berat per plastiknya 100 gram yang rencananya narkotika jenis ssabu tersebut akan diantar kepada seseorang sesuai perintah Abang (DPO)."

" Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang meracik / menyiapkan 10 bungkus narkotika jenis shabu menjadi sebanyak 20 bungkus dari plastic besar @1000 gram ke plastic ukuran kecil @100 gram sambil ditimbang, di dalam rumah kontrakan terdakwa di Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Kel. Duriankang Kec. Sei Beduk kota Batam Kepri datang beberapa petugas dari BNN menangkap terdakwa."

" Bahwa terdakwa sudah 2 kali menerima penyerahan narkotika jenis Shabu dari Abang (DPO)  yang pertama bulan Mei 2017 di daerah piayu laut kepri sebanyak 5 kg bungkus besar per bungkus beratnya 1000 gram dan yang kedua bulan Juli 2017 di parkiran motor pelabuhan Punggur sekitar jam 11.00 Wib terdakwa menerima narkotika jenis ssabu sebanyak 10 bungkus plastic kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat brutto 10.534 gram dan dari hasil pekerjaan tersebut terdakwa menerima upah dari Abang (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik terdakwa BRI No. 151501014760509 dan uangnya sudah habis untuk pulang kampung pada saat lebaran." 

"Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI."

" Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris , No.348 AG/VII/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 Juli 2017, Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JANUAR BIN ABDULLAH ALI  berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A1 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6380 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A2 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5771 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A3 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5956 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A4 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6139 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A5 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5853 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A6 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5960 gram.

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A7 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5631 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode A8 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6493 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B1 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5914 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B2 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6234 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B3 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5909 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B4 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6344 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B5 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6068 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B6 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6171 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B7 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5670 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B8 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5841 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B9 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5854 gram

- 1 (satu) bungkus plastic bening kode B10 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5760 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B11 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6308 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B12 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5444gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B13 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6176 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B14 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5229 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B15 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5961 gram

-  1 (satu) bungkus plastic bening kode B16 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6355 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Dan subsider diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " ujar Rumondang Manudung,SH., 

Karena perbuatannya ini, terdakwa terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Rdk
Lebih baru Lebih lama