Polda Kepri Musnahkan 12 Ton PCC dan 50 Kg Diazepam


Polda Kepri Musnahkan 12 Ton PCC dan 50 Kg Diazepam

Kapolda Kepri dan Jajaran serta Instansi
 terkait saat Pemusnahan PCC dan Deaze
pam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian memimpin pemusnahan bahan baku obat keras berbahaya PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) dan psikotropika golongan IV jenis diazepam. Jumat ( 17/11/2017).

Kegiatan Pemusnahan Barang bukti dilaksanakan di PT. Desa Air Cargo, Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam sekira pukul 11.00 Wib,  dihadiri  Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum Zulbahri B. SH, MH, Kajari Tanjung Pinang diwakili Oleh Kasipidum Safari. SH, Wali Kota Batam diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen, dan Pimpinan PT. Desa Air Cargo.

Melalui rilis Humas Polda Kepri, Kabid Humas Drs. S. Erlangga mengatakan, Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12.000.000 (dua beias juta) gram = 12 (dua belas) ton dengan perincian : 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru dengan jumlah keseluruhan 12.000.000 (dua belas juta) gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 (dua puluh lima ribu) gram.

Enam Orang Tersangka


" Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan. Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 (sembilan ratus sembiian puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat) kg." Ujarnya.

Kronologis kejadian penangkapan yaitu berawal pada Bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan - Kijang. Kemudian pada hari sabtu tanggai 02 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur Akp Abdul Rahman, SH, Sik melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang PT. Murti Trasindo Cabang Kijang, dan setelah diperiksa di dapati di dalam 2 (dua) unit mobii tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih. Kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, dan, diakui bahwa serbuk tersebut adaiah bahan baku obat, dan masih ada 1 (satu) unit lori iagi yang berada di pelabuhan tikus tanjung uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di kota batam yang berinisial LS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di kota batam. Dari keterangan sdr LS mengakui ia disuruh oleh saudara ES ialu dilakukan penangkapan terhadap sdr ES di kota batam, saudara LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA seianjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara BA, keterangan dari saudara ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di Jakarta. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 angota unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan meiakukan penangkapan terhadap saudara RS alias FR di Jakarta, dan saudara RS alias FR mengatakan bahwa pemiiik barang adalah saudara MA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.

Pemusnahan PCC dan Deazepam
Terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 ton, dengan rincian 1 drum dengan berat ± 25 kg, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium di Labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 (dua) drum mengandung psikotropika golongan IV jenis diazepam dengan berat ± 50 Kg.

Tersangka BN Dkk disangkakan melanggar pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Salah satu jenis bahan baku carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari-Sulawesi Tenggara. 

Keterangan lebih lanjut, 
Jumlah keseluruhan : 12.000.000 (dua belas juta) gram = 12 (dua belas) ton.
1) Jumlah dimusnahkan : 11.923.499 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) gram.
2) Untuk penelitian ke BPOM Kepri : 500 (lima ratus) gram.
3) Untuk penelitian di BNNP Kepri : 113 (seratus tiga belas) gram.
4) Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan : 158.1 (seratus lima puluh delapan koma satu) gram.
5) Untuk pembuktian dipengadilan : 150 (seratus lima puluh) gram.

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama