Penerapan Kia di Natuna Diresmikan


Penerapan Kia di Natuna Diresmikan

Bupati Bintan Membagikan KIA kepada
 Anak2 Usia 5 sampai 17 Tahun
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) diKabupaten Natuna,akhirnya diresmikan oleh Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dikantor Bupati Natuna, Rabu (29/11/2017)siang. Peresmian itu ditandai dengan penyerahan KIA kepada sejumlah anak dari usia 5 hingga 17 tahun.

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Wan Siswandi, para asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Natuna, Camat Bunguran timur Asmara Juana, Camat Bunguran Tengah Saidir, komisioner KPPAD, para Lurah dan Kepala Desa, serta para Kepala Sekolah Dasar (SD) se- Kecamatan Bungutan Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ilham Kauli dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari penerapan KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan konstisional warga negara, melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh berkembang sesuai dengan harkat martabatnya, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan bertujuan membahagiakan masyarakat.

Maka dari itu, dengan adanya KIA bagi anak-anak nanti akan mendapatkan pelayanan khusus. Melalui Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki anak-anak nantinya akan bisa memperoleh seperti pelayanan kesehatan bahkan bisa mendapatkan isentif tempat bermain anak-anak.

"Dengan adanya kartu KIA tentu nanti anak-anak akan mendapatkan akses pelayanan publik, artinya dengan nomor NIK mereka mendapatkan jaminan kesehatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan, bahkan akan ada isentif, "jelas Ilham.

Namun Kata Ilham meskipun kartu KIA juga merupakan sebagai tanda kartu indentitas anak, ada dua hal yang membedakan KIA tersebut. Anak-anak yang masih berumur 0-5 tahun, KIA anak tersebut tidak menggunakan photo dikarenakan belum mempunyai sidik jari maupun iris mata. Dan setelah berumur 5-17 tahun maka anak tersebut wajib merekam yang artinya KIA milik anak itu sudah wajib tertera photo.

"Kalau anak itu umurnya 0-5 tahun itu belum ada photonya, tetapi kalau dari 5-17 tahun itu baru ada photnya. Dan setelah 17 tahun, maka anak itu wajib KTP, " ujarnya.

sementara itu, Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2012 tentang KIA terkait penetapan Kabupaten Kota sebagai pelaksana penerbitan kartu KIA tahun 2017, Bupatu Hamid berharap kedepannya anak-anak bisa mendapatkan segala hak-haknya.

"Melalui penerapan KIA ini diharapkan kedepan anak-anak daerah mendapatkan kemudahan terutama bagi akses pelayanan publik secara mandiri dana memberi kebutuhan secara lebih, baik mendapatkan hak pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang prima, serta berbagai pelayanan kesehatan lainnya," harap Hamid.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Disdukcapil sebelumnya juga telah menetapkan beberapa strategi, melalui program inovasi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan bai masyarakat diantaranya "jemput bola kerumah" dimana bentuk program tersebut merupakan pelayanan keliling di tingkat desa dan kelurahan. 

"Satu jam aja" yang berati satu jam akte jadi. Karena proses penerbitan akte kelahiran dapat memakan porses waktu hanya dengan satu jam saja khusus pelayanan umum umur 0-60 hari.

"Kantib adminduk", yakni ketertiban administrasi kependudukan yang harus diterapkan oleh Disdukcapil Natuna khususnya.

Adw
Lebih baru Lebih lama