Pembebasan Pulau Senua Terancam Batal


Pembebasan Pulau Senua Terancam Batal

Bupati Natuna bersama Masyarakat Pul
au Senua
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pupus sudah harapan masyarakat pemilik lahan di Pulau Senua. Niat hati mau mendapatkan hak ganti rugi, teryata terganjal aturan baru, yang menyarakan pulau pulau terluar, dikuasai oleh Provinsi. Hal ini disampaikan oleh ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Insari Busri saat dikonfirmasi wartawan di Ranai, Selasa (13/21/2017).

Pulau Senua yang digadang-gadangkan menjadi salah satu ikon destinasi wisata Natuna, mendapat angin segar, dari Pemkab Natuna, karena lahan masyarakat akan dibebaskan pada anggaran 2017 ini. Bahkan anggarannya sudah disiapkan.

Sayangnya  hasrat pemilik lahan terganjal aturan baru. Pemilik lahan hanya mempunyai hak kelola, bukan hak milik. Keresahan ini pernah diungkapkan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti.

”Pulau pulau terdepan ini, sekarang dikuasai oleh Provinsi, pemilik lahan  sipatnya hak pakai.atau kelola," kata Ngesti.

Pada hal, masyarakat sudah puluhan tahun, atau mungkin ratusan tahun, telah menguasai lahan tersebut, untuk dijadikan lahan perkebunan. Karena di Pulau terdepan itu, sudah tumbuh tanaman kelapa, yang sudah berumur puluhan tahun.Bahkan tanah warisan turun temurun ini, sudah mempunyai legalitas sah kepemilikannya (surat Alashak).
Wabup Natuna Ngesti Yuni dan Insari Busri

Dalam kenyataannya, pembebasan laham Negara ini tidak dapat terbebaskan. karena terganjal oleh status pulau yang dilindungi. Kecuali masyarakat mau menerima kompensasi saja.

Insari Busri, kecewa dengan Perkim  karena  memberi harapan  palsu dengan mengatakan Senua merupakan kawasan wisata dan pembangunannya akan dikelola Dinas Parawisata.paparnya saat  rapat dengan pihak desa Sepempang.

“Waktu itu kami masyarakat sangat senang mendengar lahan akan di bebaskan dan  di bangun  tempat wisata, namun nyatanya hanya cerita usang,” kata Insari Busri (13/11/2017).

Dalam keteranganya Insari menjelaskan, setelah mendengar isu terkait kendala pembebasan lahan di pulau Senua, dirinya mencari data RTRW pulau tersebut.

” Dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Natuna, tidak ada menjelaskan Pulau Senua sebagai kawasan pariwisata, melainkan  pulau yang dilindungi,” terangnya, jadi pertanyaan, kenapa Dinas Parawisata menetapkan Pulau ini jadi wisata unggulan?.

"Saya  dan masyarakat sepempang merasa dibodohi, karena sebelumnya tidak memberirahukan pada masyarakat, lahan tersebut sebagai pulau  dilindungi dan tidak boleh di bebaskan,"

Dalan Peraturan Daerah  Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah kabupaten Natuna tahun 2011-2031 pada bab v penetapan kawasan strategis pasal 48 poin (1), menetapkan pulau Senua termasuk pulau kecil terluar yang harus dilindungi dan bukan termasuk dari beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

“Seharusnya perkim paham, dan tidak membiarkan hal ini terjadi, sehingga masyarakat kecewa  impian desanya dijadikan sektor wisata, kini sirna.ucap Insari.

Sementara itu, Junaedi kepala desa Sepempang kepada media ini, berharap pemerintah daerah memberikan keterangan resmi ke pihak desa Sepempang terhadap status tanah di pulau Senua . Hal ini sangat penting, guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat ,agar tidak terjadi permasalahan.

“Keterangan resmi ini saya minta agar bisa saya buat pegangan untuk menjelaskan kepada warga pemilik lahan yang akan dibebaskan”, kata Junaedi.

Sementara itu, isu yang beredar belakangan ini, sejumlah pemilik lahan. Bakal memboikot, atau menutup, lokasi wisata Senoa. hal, itu disampaikan, Abas, salah satu ketua forum peduli masyarakat Desa sepempang, beberapa waktu lalu.

Ada wacana pemilik lahan, bakal menutup tanahnya, dan tidak boleh dikunjungi.jika ganti rugi lahan ini tidak ada titik terang.

Adw
Lebih baru Lebih lama