Lagi, FSPMI Demo Pemko Batam agar Mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik


Lagi, FSPMI Demo Pemko Batam agar Mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Usai Hujan FSPMI lakukan Orasi di
 Depan Kantor Wali Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menuntut Pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Ratusan buruh/ pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) menggelar aksi demo di Kantor Wali Kota Batam. Jumat (10/11/2017).

Aksi buruh yang dimulai pukul 13.00 WIB ini sempat terhenti karena turunnya hujan deras. Aksi kembali dilanjutkan sekitar pukul 14. 00 WIB.

Dalam tuntutannya, melalui orasi yang disampaikan oleh Suprapto koordinator aksi, FSPMI meminta agar Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Prov. Kepri mencabut PP 78 tahun 2015 dan menetapkan UMK Batam tahn 2018 tidak menggunakan PP 78 tersebut. Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik dan air serta premium, serta Pemko Batam menyediakan Sembako Murah.

Selain tuntutan utama tersebut, ratusan massa tersebut juga meminta Gub.Kepri agar segera membuat Pergub mengenai asosiasi usaha, DPRD Batam segera membuat Perda mengenai asosiasi jenis usaha, dan BP Batam segera berikan hak milik atas tanah kepada masyarakat yg telah puluhan tahun membayar Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).

Aksi unjuk rasa ini juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian beserta Satpol PP sebagai bentuk antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak di inginkan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama