Curi Motor di Dekat Musholla, Yohanes dan Asep Nursamsi Divonis 2 Tahun Penjara


Curi Motor di Dekat Musholla, Yohanes dan Asep Nursamsi Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Yohanes dan Ase
p usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Yohanes Elias Uran dan Asep  Nursamsi Bin Jamaludin pencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Musholla Nurul Fallah Kecamatan Sagulung, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (21/11/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan dengan hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Roza Elafrina, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan JPU Rian Nugraha, SH itu, para terdakwa menyatakan menerimanya.

JPU Romano, SH yang menggantikan Rian Nugraha, SH juga menyatakan menerimanya.

Sesuai dakwaan JPU, pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa YOHANES ELIAS URAN dan terdakwa ASEP NURSAMSI Bin KAMALUDIN pergi dari rumahnya dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit milik terdakwa YOHANES ELIAS URAN dan membawa 1 (Satu) buah kunci T dengan niat untuk mencuri sepeda motor, setelah lama berputar-putar mencari sepeda motor para terdakwa sampai di jalan depan Musholla Nurul Fallah Kecamatan Sagulung Kota Batam dan melihat ada 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna purtih terparkir, melihat sepeda motor tersebut terdakwa ASEP NURSAMSI Bin KAMALUDIN menyuruh terdakwa YOHANES ELIAS URAN menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya, setelah sepeda motor tersebut berhenti di depan Gereja yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari Musholla, terdakwa ASEP NURSAMSI Bin KAMALUDIN turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam perkarangan Musholla dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih dengan menggunakan alat bantu 1 (Satu) buah kunci T untuk menghidupkan sepeda motor yang terparkir tersebut, setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih tersebut berhasil dibawa kemudian dikemudikan oleh terdakwa ASEP NURSAMSI Bin KAMALUDIN, sedangkan terdakwa YOHANES ELIAS URAN yang sebelumnya menunggu di atas motor ikut pergi bersama-sama dengan terdakwa ASEP NURSAMSI BIN KAMALUDIN pulang ke rumah terdakwa YOHANES ELIAS URAN di Ruli Kampung Bintang Industri.

Akibat perbuatan para terdakwa korban EM MULYADI menderita kerugian materiil senilai Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Tdk
Lebih baru Lebih lama