Anak dan Ayah Tiri Divonis Penjara 6 Tahun, dalam Perkara Narkotika Sabu 1, 81 Gram


Anak dan Ayah Tiri Divonis Penjara 6 Tahun, dalam Perkara Narkotika Sabu 1, 81 Gram

Sidang Putusan Suhelmi dan Muchtar
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Suhelmi Bin Bahrumi dan terdakwa Muchtar Bin Ahmad dalam kepemilikan narkotika sabu seberat 1, 81 gram divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp miliar subsider 6 bulan penjara. Rabu (1/11/2017).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Martha dan Taufik Abdul Halim Nainggolan menyatakan, kdeua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsul Sitinjak, SH melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009   tentang Narkotika 

" Menghukum terdakwa 1 Suhelmi dan terdakwa 2 Muchtar dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, " ujar Mangapul Manalu, SH, MH.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU itu, kedua terdakwa yang ditemani Rio Fernando Napitupulu, SH dan rekan, Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. JPU Samsul Sitinjak, SH yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Sesuai dakwaan JPU, bahwa ia terdakwa Suhelmi Bin Bahrumi Als Memi bersama sama Muchtar Bin Ahmad Als Ateng pada hari Jumat  tanggal 09 Juni 2017  sekira pukul 05.30 Wib, bertempat di Kavling nongsa Blok E No.145  Kota Batam melakukan transaksi sabu.

Kronologis; Berawal pada hari jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 05.30 WIb, saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng pulang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus sabu seberat 1 (satu) gram kepada terdakwa dengan tujuan agar bisa diperjual belikan, untuk harga 1 (satu) gram tersebut terdaka harus membayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng.

Jika sabu tersebut sudah terjualkan, kemudian sabu tersebut diecer menjadi paket/bungkus ukuran lebih  kecil lalu shabu tersebut disimpan oleh terdakwa ke dalam tas warna hitam merek Prima dan terdakwa sudah ada menjual 1 (satu) paket/bungkus  kecil  kepada Hendra  seharga Rp. 150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 17.00 Wib Sidik menelpon terdakwa untuk memesan shabu 1 (satu)  gram karena jumalah sabu terdakwa tidak mencukui maka Sidik memesan ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa bertemu dengan Sidik  di SMP 8 Nongsa Kota Batam  untuk menyerahkan sabu tersebut.

Pada hari jumat tanggal 09 Juni 2017 , saksi B.T Sitorus , Yohanes triyanto, K.P.B. Sitorus , Ade Putra ,Afip Fitriansyah dan Tri Asmara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa  ada memiliki narkotika jenis shabu yang sedang berdiri dipinggir jalan depan SMP 8 Nongsa Kota Batam, kemudian saksi B.T Sitorus dkk menindak lanjuti informasi tersebut kelokasi dan melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, lalu saksi B.T Sitorus dkk mendekati terdakwa, lalu terdakwa  membuang atau melemparkan tas sandang yang sebelumnya dipegang, lalu saksi Yohanes Triyanto mengambil tas tersebut dan membukanya ternyata didalamnya terdapat 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) unit hanphone nokia 105 warna merah hitam dengan kartu IM3 dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Lalu saksi  B.T Sitorus dkk menanyakan dari mana dapat shabu tersebut dan dijawab oleh  terdakwa dari saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng (mantan ayah tirinya ) terus saksi B.T Sitorus dkk serta terdakwa melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng dimana saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng  sedang duduk di depan rumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Muchtar Bin Ahmad Als Ateng ditemukan1(satu) paket/bungkus shabu seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram dan  1 (satu) unit handphone Nokia N 1280 warna abu abu dengan kartu simpati.

Rdk
Lebih baru Lebih lama