Tidak Terima Dipecat Sepihak, 20 Eks Karyawan PT. Adira Batam Melapor ke Komisi IV DPRD


Tidak Terima Dipecat Sepihak, 20 Eks Karyawan PT. Adira Batam Melapor ke Komisi IV DPRD

Perwakilan Eks Karyawan PT. Adira Batam bersama Komisi
 IV DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak terima dipecat sepihak oleh perusahaannya, 7 orang eks karyawan PT Adira Batam melapor ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Senin (2/10/2017).

Rombongan karyawan PT. Adira yang mengadukan nasibnya tersebut diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari didampingi Udin Sihaloho, Aman, Suardi Tahirek, dan Joko Mulyono.

Arif salah seorang pelapor mengaku, ia beserta 20 orang pegawai PT. Adira Batam dipecat oleh perusahaan secara sepihak. Padahal, katanya, mereka sudah bekerja selama 5 hingga 6 tahun di perusahaan tersebut.

"Padahal, status kami adalah karyawan permanen," kata Arif seusai bertemu anggota Komisi IV, di gedung DPRD Kota Batam.

" Arif juga menyampaikan saat dilakukan pemberhentian kerja, mereka tidak dilakukan peringatan terlebih dahulu. 

"Kita di PHK tanpa adanya peringatan. Intinya, kami tidak menerima atas pemberhentian sepihak tersebut," tambahnya. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin Sihaloho meminta karyawan yang di PHK agar membuat surat secara tertulis yang diajukan DPRD. 

"Saya minta karyawan yang di PHK bikin surat audensi, nanti dibantu untuk dijadwalkan," kata Udin. 

Rdk
Lebih baru Lebih lama