Simpan Pisau agar Tidak Digunakan Istri untuk Bunuh Diri, Riki Rikardos Malah Ditangkap Polisi


Simpan Pisau agar Tidak Digunakan Istri untuk Bunuh Diri, Riki Rikardos Malah Ditangkap Polisi

Riki Rikardos usai Persidangan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Riki Rikardos Raja menjalani sidang pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa karena membawa sebilah pisau saat Polsek Batam Kota melakukan Razia premanisme. Kamis (19/10/2017).

Salah seorang saksi polisi penangkap di persiadangan menerangkan, bahwa terdakwa saat razia polisi gabungan mendatangi polisi dengan nada keras bertanya.

" Ada apa ini pak, katanya, terdakwa kami nilai sedang dalam keadaan mabuk. Kemudian terdakwa kami periksa dan kami menemukan di pinggang terdakwa ada sebilah pisau, kemudian dirinya kami amankan," ujar saksi.

Pernyataan saksi polisi tersebut dibenarkan olwh terdakwa, namun terdakwa mengaku pisau yang dibawanya tersebut adalah pisau dapur yang ia sembunyikan dari istrinya, karena pisau itu digunakan istrinya untuk melakukan bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangannya.

" Istri saya sudah dua kali mau bunuh diri pak hakim, dulu istri saya pernah minum air baigon, kemarin ia mau mengiris tangannya. Jadi pisau yang saya bawa itu bukan untuk sengaja menakuti orang atau niat lain. Memang saya waktu itu sedikit mabuk, saya stres lihat istri saya yang mau bunuh diri, jadi saya minum2 dengan teman saya," ujar terdakwa.

Pernyataan Riki Rikardos dibenarkan istri terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan.

" Benar yang mulia, itu pisau saya yang akan saya gunakan buat iris tangan saya. Seperti kesaksian saya pada sidang yang lalu," terang istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung.

Menyikapi hal itu, Hakim Ketua Majelis Taufik Abdul Halim Nainggolan meminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rosmalina Sembiring, SH untuk mempertimbangkan tuntutan kepada terdakwa, karena selain jujur di persidangan terdakwa juga tidak ada maksud untuk membawa pisau tersebut. Taufik juga meminta terdakwa dan istrinya berlaku yang normal saja dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan.

Dalam kasus membawa senjata tajam ini, terdakwa didakwa JPU dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Rdk
Lebih baru Lebih lama