Polda Kepri Musnahkan Narkotika Sabu Seberat 264,12 Gram


Polda Kepri Musnahkan Narkotika Sabu Seberat 264,12 Gram

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Sam Budig
usdian, MH, Didampingi Kabid. Humas
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan Dirres
Narkoba Kombes Pol. Helmy Santika
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 264,12 gram. Jumat (20/10/2017).

Kegiatan pemusnahan  dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH.

Sedangkan barang yang dimusnahkan ini berasal dari tersangka Aa Alias A Bin A dan Mu Alias A Bin MMG., dan pemusnahannya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 Tanggal 09 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Rincian keterangan; 
1. Dari tersangka Aa Alias A Bin A :
 2 (dua) bungkus sabu seberat 207,60 (Dua ratus tujuh koma enam puluh) gram, dengan perincian sebagaimana berikut : 
20 (dua puluh ) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan.
4 (empat) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan Untuk Pembuktian Perkara Di Pengadilan.
183,6 (seratus delapan puluh tiga) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

2. Dari tersangka Mu Alias A Bin MMG;
1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 50,15 (lima puluh koma lima belas) gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 (enam koma tiga puluh tujuh) gram dengan perincian sebagaimana berikut : 
16,37 (enam belas koma tiga puluh tujuh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cab. Medan; 
2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri cab. Medan untuk pembuktian perkara di pengadilan;
38,15 (tiga puluh delapan koma lima belas) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Uraian singkat kejadian adalah ; Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki berinisial A dan U yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Tujuan Palembang (sambil menjelaskan ciri – cirinya).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.50 wib berhasil dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki (ciri – cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam sepasang sepatu  merek reebok warna abu – abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A dan 1 (satu) bungkus sebuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan di celana dalam warna hitam – biru yang tersangka U gunakan pada saat itu kemudian dilakukan pengembangan di rumah /tempat tinggal tersangka U dan ditemukan 1 (satu) bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu didalam tas merek ex creation warna hitam millik tersangka U kemudian tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan seorang laki –laki bernama inisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada saudara J di Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal yang di langgar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kegiatan ini disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama