Polda Kepri Ekspos OTT Inisial DP dan AM


Polda Kepri Ekspos OTT Inisial DP dan AM

Kapolda saat Ekspos Penangkapan DP
dan AM Direktur PT. Telaga Biru Semesta
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH memimpin langsung press release terkait penangkapan DP dan AM yang diduga melakukan Tindak Pidana Suap dan atau Gratifikasi. Selasa (24/10/2017).

Kronologis kejadian, pada hari Senin, Tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang (rumah tersangka DP) telah dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan kepada a. DP, umur 56 tahun, Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam;
b. AM, umur 58 tahun, Direktur PT. Telaga Biru Semesta.

Modus dugaan tindak pidana itu adalah: bahwa sdr. AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah), yang mana sdr. AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP, akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP (melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.

Disita dari DP barang bukti: 
1. Uang Tunai Yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Sdr. Am;
2. 1 (Satu) Baju Batik Beserta Hanger;
3. 1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung S8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.

Disita dari AM:
1. 1  (Satu) Unit Handphon Merek Samsung Note 5 Warna Hitam Les Silver Dengan Kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx;
2. 1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);
3. 1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);
4. 1 (Satu) Buah Tas Dompet Kulit Merek B Warna Coklat. 

DP disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dan tersangka AM disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga sekira pukul 11.30 WIB

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama