Kho Se Wang alias Awang Bos Penambang Pasir Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun


Kho Se Wang alias Awang Bos Penambang Pasir Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Kho Se Wang alias Awang bos penambang pasir ilegal  di Belakang Puskesmas Kampung Jabi  kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Hal itu termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH yang dibacakan Susanto Martua, SH., Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (2/10/2017).

Dalam dakwaan jaksa Awang dinilai melakukan pelanggaran primair pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan subsidair pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sidang yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polisi Polda Kepri, Andika, menyatakan, awalnya ia mendapat informasi masyarakat bahwa di Belakang Puskesmas Kampung Jabi di kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam ada kegiatan tambang pasir ilegal.

Kemudian saksi Merta Nadiputra turun ke lapangan dan menemukan  ada kegiatan penambangan pasir milik terdakwa di di tempat tersebut, dengan cara terdakwa menyuruh karyawan terdakwa di antaranya saksi Agus menggunakan mesin dompeng untuk menembak pasir di dalam lobang pasir. Kemudian pasir yang berada di dalam lobang pasir di sedot menggunakan mesin dompeng yang di fungsikan sebagai penyedot pasir, lalu pasir yang di sedot di kumpulkan di penampungan pasir yang terbuat dari goni berisi tanah yang di susun dengan ukuran 3 M X 5 M setelah pasir terkumpul di atas goni yang berisi tanah kemudian pasir tersebut di pindahkan ke dalam lori/truk yang di sopiri oleh saksi Hariyanto dengan menggunakan sekop untuk di jual kepada pembeli di antara ke toko bangunan Century milik saksi Lia, toko SHH Multi Perkasa milik saksi Sudarno.

" Terdakwa dalam menambang pasir tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sehingga ketika datang anggota polisi yang menanyakan ijin terdakwa melakukan penambangan pasir, terdakwa tidak bisa memperlihatkannya.


Bahwa berdasarkan Berita Acara PengukuranVolume Pasir Tambang di Bak Penampungan Hasil tambang Pasir di Lokasi  Pertambangan Belakang Puskesmas Kampung Jabi Kel. Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam didapatkan hasil 2,36 M3 (dua koma tiga puluh enam meter kubik)." Ujar saksi.

Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Awang, namun ia mengaku ia hanya terima setoran dari supirnya Agus.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Roza yang didampingi Jasael dan M. Chandra.

Rdk
Lebih baru Lebih lama