Ketangkap saat akan Buang Narkotika Sabu 1,5 Gram, Amoi Cantik Ini Divonis 6 Tahun Penjara


Ketangkap saat akan Buang Narkotika Sabu 1,5 Gram, Amoi Cantik Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Susanti dan Tomi, SE usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Atas kepemilikan narkotika sabu seberat 1,5 gram, Susanti alias Santi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Senin (23/10/2017).

Sementara itu Tomi, SE bandar pemberi sabu kepada terdakwa Susanti divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa menurut Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Marta dan Taufik Abdul Halim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal primair 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan subsider pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa yang tidak ditemani penasehat hukumnya, yakni Eliswita, SH menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara Jaksa Nani Herawati, SH yanh menggantikan Zia Ulfattah Idris, SH yang seblumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider1 Tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini sesuai dakwaan jaksa,  Susanti ditangkap di Jalan Flamboyan Blok VI,Kec.Lubuk Baja - Kota Batam. 
davit selaku anggota Polisi memberhentikan terdakwa yang sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BP 3561 CF.

Kemudian saksi Davit menyuruh terdakwa mengeluarkan isi dari saku jaket yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy wonder warna hitam, kemudian saksi davit selaku anggota Polisi ketika itu saksi Davit melihat terdakwa membuang sesuatu benda dijalan dengan menggunakan tangan yang diambil terdakwa dari sela pertengahan BRA-nya (BH milik terdakwa) yang posisi benda tersebut tidak jauh dari tempat terdakwa berjarak kurang lebih 1 (satu) meter. Kemudian saksi Davit selaku anggota polisi bertanya terdakwa “apa yang dibuang” tetapi terdakwa “hanya diam saja” oleh karena terdakwa diam saja, maka saksi Ar dan Ov masing – masing selaku anggota Polisi untuk melihat dan menyaksikan penangkapan terhdap terdakwa. Kemudian diketahui barang yang dibuang Susanti tersebut adalah narkotika sabu yang mana ia membelinya dari Tomi untuk dijual kembali kepada Asman yang kini menjadi daftar pencarian oleh pihak kepolisian.

Rdk
Lebih baru Lebih lama