Ditreskrimum Polda Kepri Grebek Tiger Massage Batu Ampar


Ditreskrimum Polda Kepri Grebek Tiger Massage Batu Ampar

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
 Drs. S. Erlangga dalam Konfrensi Pers
 ( tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul  yang disediakan oleh Tiger Massage di komplek Nagoya Garden Blok B No. 1 Kec. Batu Ampar Kota Batam. 

Dalam konfrensi pers di Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 WIB ini, Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, pada hari senin tanggal 09 oktober 2017 sekira pukul 17.00  WIB. Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penggerebekan terhadap tempat Tiger massage yang terletak di komplek Nagoya Garden blok B No. 1 Kec. Batu Ampar Kota Batam (TKP) yang diduga telah menyediakan dan mempermudah melakukan perbuatan cabul yang disediakan di dalam kamar baik standard maupun VIP sebagaimana tertuang dalam pasal 296 KUHpidana.

" Adapun tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan inisial sebagai berikut :
 1. Y als j, jenis kelamin : laki-laki, umur 37 tahun, agama : Budha, pemilik Tigger Massage, alamat : kec. Sekupang kota Batam. (pemilik).
2. B s, perempuan, umur 20 tahun, agama : Islam, alamat : Tiban Lama gg Nila kec. Sekupang kota Batam. (Kasir).
3. E i, jenis kelamin : perempuan, umur : 20 tahun, agama : islam, alamat Bengkong Kolam Mas kec. Bengkong kota Batam," terangnya.

" Saksi korban bernama Derri Musparita als Ibi, pr, terapis, islam, 26 tahun, alamat kos-kosan belakang Spink.
Sedangkan saksi- saksi adalah 1. Linda Wati als Linda, pr, islam, terapis, alamat mess tiger massage.
2. Iin Indah sari als iin, 33 tahun, islam, terapis, alamat kos-kosan Seraya Bawah., 3. Dewi Lestari, 24 tahun, islam, terapis, alamat Marina Park blok B No. 2 Batam.
4. Nova Yana, 29 tahun, islam, terapis, Marina Park Batam.
5. Meiliyawati, 30 tahun, kristen, terapis, mess tiger massage." Tambah Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Barang bukti dalam perkara ini adalah : 
1. 8 (delapan ) lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan september 2017.
2. 1(satu) lembar rekap laporan harian ruangan massage,rokok dan minuman tiger massage tgl 09 oktober 2017.
3. 1 (satu) blok nota jam kerja tiger massage yg terdapat nota jam kerja an. Ibi ruangan vip tertanggal 09 oktober 2017.
4. (satu) bundle nota jam kerja trapis Tiger massage warna putih (untuk pemilik Tiger massage).
5. 1 (satu) bundle nota jam kerja terapis tiger massage warna merah (untuk terapis/tukang massage Tiger massage).
6. 1 (satu) lembar daftar jenis massage dan ruangan massage di tiger massge).
7. 1 (satu) buah kondom merk sutra yang belum terpakai.
8. 1(satu) buah pulpen warna hijau.
9. 1 (satu) lembar surat tanda daftar usaha pariwisata an.Yoni yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,pemerintah kota Batam.
10. 1 (satu) lembar surat ijin gangguan an. Yoni yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,pemerintah kota Batam.
11. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kecamatan batu ampar, pemerintah kota Batam

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama