Dalam Kasus Narkotika Sabu 30 Gram, Suami Divonis Penjara 11 Tahun sedangkan Istrinya 9 Tahun


Dalam Kasus Narkotika Sabu 30 Gram, Suami Divonis Penjara 11 Tahun sedangkan Istrinya 9 Tahun

Terdakwa Hendrikman dan Mey Dian
 Lestari Istrinya di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus berbeda terhadap pasangan suami istri Terdakwa Suhendrikman Alias Hendrik Bin Bintel Hamid bersama dengan istrinya Mey Dian Lestari. Senin (09/10/2017).

Majelis M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza dalam amar putusannya memvonis terdakwa Suhendrikman dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sedangkan istrinya Mey Dian Lestari divonis dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara narkotika sabu 30 gram itu, Majelis Hakim menilai keduanya bersalah melanggar pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Eliswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH., yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Menurut dakwaan JPU, Modus Suhendrikman Als Hendrik dalam melakukan transaksi sabu dengan pembelinya yaitu dengan pura-pura membuang bungkusan sabu dalam korek api ke tong sampah. Ia sebleumnya ditangkap di Depan Dealer Honda Bengkong Kolam Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.


Rdk
Lebih baru Lebih lama