Bupati Natuna Hadiri Penyerahan PNS Lulusan IPDN


Bupati Natuna Hadiri Penyerahan PNS Lulusan IPDN

Sekda Kepri bersama Bupati Natuna dan
 Sejumlah Pejabat Kepri dan Kabupaten
/ Kota
BATAM I KEJORANEWS.COM : Abdul Hamid Rizal, menghadiri acara penyerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXIII ke Pemerintah Provinsi Kepri, kabupaten maupun kota di Hotel Harmone One, Batam, Senin, (23/10/2027).

Hadir dalam acara tersebut alumnus IPDN yang menjadi pejabat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. 

Gubernur Kepri diwakili Sekretaris Daerah, TS. Arif Fadillah. Arif dalam kesempatan tersebut berharap keberadaan PNS lulusan IPDN mampu memberi kontribusi dalam penyelenggaraan Pemerintahan melalui pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Menurut Arif, PNS purna IPDN merupakan birokrat yang dibekali dengan ilmu kepamong prajaan sebagai bekal pelaksanaan tugas. Dikatakannya untuk sukses dalam mengabdi, kunci keberhasilan adalah selalu belajar, disiplin, bertanggungjawab, berinovasi dan rendah hati. Arif menyampaikan melakoni sebuah tugas dengan kerendahan hati, inovasi dan kehendak untuk terus belajar merupakan salah satu strategi dalam upaya penyesuaian peran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ikatan kerjasama mewujudkan pelayanan prima.

Bupati Hamid Rizal Menandatangani
Dokumen Penyerahan PNS Alumnus IPDN


Sekda  mengungkapkan dalam perjalanan karir, sebuah jabatan merupakan amanat dan kehendak Tuhan. Oleh karenanya, kerja keras dan pembuktian atas kualitas diri akan sangat menentukan.   Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI mengatakan bahwa 12 PNS yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepamongprajaan. 

 PNS purna IPDN tersebut, katanya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Pemindahan Lulusan Institusi Pemerintah Dalam Negeri. 

"Di mana, komposisi yang telah ditetapkan dalam lulusan ke XXIII sebanyak 35 persen bagi wilayah perbatasan, 50 persen kepada Pemerintah Daerah dan 15 persen Instansi Kementerian," ujarnya. 

Saat  ini, terdapat perubahan yang sangat signifikan terhadap persentase penempatan lulusan Institusi kepamongprajaan, dengan peningkatan persentase penempatan yang meningkat bagi berbagai wilayah perbatasan.  Kebijakan ini dimaksud agar segenap lulusan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap upaya percepatan pembangunan dan pembenahan pemerintahan khususnya wilayah perbatasan.

(Humas Pemkab/Adw)

Lebih baru Lebih lama