Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara


Tidak Memiliki Badan Usaha dan Izin Usaha dari Kementrian, Abdul Jalil WN Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Abdul Jalil usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Abdul Jalil Bin Md. Daud Warga Negara Malaysia terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (PPTKI) divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Kamis (7/9/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Iman Budi Putra Noor dengan Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," ujar Iman Budi Putra Noor, SH,MH menyampaikan amar putusan.

Munizariyanti, SH., PH Terdakwa Abdul Jalil

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Munizariyanti, SH menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 4 tahun menyatakan pikir- pikir.

Usai persidangan Munizariyanti, SH, menyatakan keputusan hakim yang meringankan 1 tahun bagi kliennya, sudah sesuai karena terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, terdakwa bersama Abdul Rahman (DPO) akan memberangkatkan korban Elza Dwi Juniar, Sunarti dan Suarni  ke Abu Dhabi untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja dengan gaji Rp 3 juta, namun saat ketiganya akan berangkat ke Abu Dhabi melalui Batam, saat di Bandara Hang Nadim mereka dan terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam kasus ini terdakwa dalam merekrut / menempatkan para korban untuk bekerja di luar negeri tidak ada mempunyai badan usaha yang memiliki izin untuk memberangkatkan orang keluar negeri untuk bekerja.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama