Modus Motor Mogok, Kedua Terdakwa Ini Tipu 2 Orang Korbannya


Modus Motor Mogok, Kedua Terdakwa Ini Tipu 2 Orang Korbannya

Terdakwa Raka dan Wahyu
BATAM I KEJORANEWS.COM : Raka Destian Mahesa dan Wahyu Saputra terdakwa kasus penipuan dengan modus meminjam Handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (12/9/2017).


Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Nani Herawati, SH yang menggantikan Sigit Muharam, SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa 1, Raka Destian Mahesa dan terdakwa 2, Wahyu Saputra melakukan modus kejahatan penipuan kepada saksi korban Adam Kurniawan dan saksi korban Fadliman dengan cara : 

Kedua terdakwa saat di duduk di taman Vihara Sei Panas untuk istrihat sejenak sambil duduk ditaman,  melihat saksi korban Adam Kurniawan dan saksi korban Fadliman sedang melintas dijalan depan Vihara mengendarai Sepeda motornya.

Selanjutnya para Terdakwa memanggil kedua saksi lalu berpura-pura mengatakan bahwa sepeda motor yang para Terdakwa kendarai mogok karena kehabisan bensin dan meminta bantuan kepada para saksi untuk mendorong sepeda motor para Terdakwa ke Pom Bensin.

Mndengar hal tersebut kedua saksi menyangupinya lalu mendorong dan memandu sepeda motor para Terdakwa ke Pom Bensin terdekat.Bahwa setelah para Terdakwa bersama dengan kedua saksi sampai di SPBU samping Rumah makan Saung Sunda Kota Batam, Terdakwa RAKA DESTIAN MAHESA meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo A369 I warna hitam milik saksi ADAM KURNIAWAN dengan alasan hendak membuka Facebook, mendegar hal tersebut saksi ADAM KURNIAWAN menyetujuinya lalu menyerahkan Lenovo A369 I warna hitam tersebut kepada Terdakwa RAKA DESTIAN MAHESA. 

Selanjutnya pada saat itu juga Terdakwa WAHYU SYAHPUTRA  ikut juga meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Note II milik saksi FADLIMAN dengan alasan hendak menghubungi temannya, dan saksi FADLIMAN mensetujuinya lalu menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Samsung Note II miliknya tersebut kepada Terdakwa WAHYU SYAHPUTRA.

Bahwa setelah barang berupa Handphone tersebut dalam penguasaan para Terdakwa, ketika saksi ADAM KURNIAWAN dan saksi FADLIMAN lengah para Terdakwa langsung kabur mengunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan dari saksi ADAM KURNIAWAN dan saksi FADLIMAN, melihat hal tersebut saksi ADAM KURNIAWAN dan saksi FADLIMAN langsung meneriaki para Terdakwa dengan perkataan “BEGAL” lalu pada saat itu warga sekitar yang sedang melintas di jalan tersebut berusaha membantu para korban dengan cara memberhentikan sepeda motor milik para Terdakwa, setelah para Terdakwa berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu juta rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama