Ke Enam Terdakwa Pengeroyok 2 Remaja Pencuri Motor, Divonis Masing- masing dengan Pidana Penjara 12 Tahun


Ke Enam Terdakwa Pengeroyok 2 Remaja Pencuri Motor, Divonis Masing- masing dengan Pidana Penjara 12 Tahun

Enam Terdakwa saat Mengikuti
Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Enam orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan 2 orang remaja pencuri motor yang menyebabkan 2 remaja tersebut meninggal dunia, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman total pidana penjara 12 tahun. Selasa (5/9/2017).


Majelis Hakim yang diketuai Redite Ikaseptina didampingi Jasael dan M. Chandra menyatakan, dalam pengeroyokan korban remaja Rikardo Allen Sitompul (17) dan Rademtus Firdaus (17), para terdakwa Rustam Effendy Ginting (Ketua RT Perumahan Pandawa Asri) Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Agus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

" Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap ke enam terdakwa dengan no perkara 362, masing-masing hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dan no perkara 363 terdakwa Rustam Effendy Ginting, Adi Candra dihukum 6 tahun kurungan penjara, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Jasael.

Atas putusan itu, ke enam terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yogi Nugraha, SH dan Rumondang Manurung, SH.

Dalam kasus ini menurut dakwaan JPU, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Perumahan Pendawa Asri Kec. Batu Aji Kota Batam, terdakwa II ADI CANDRA Bin (Alm) NURDIN Als ADI terbangun dari tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motor milik terdakwa II ADI CANDRA yang diparkirkan didepan teras rumahnya lalu terdakwa II ADI CANDRA mengintip melalui jendela rumahnya dan melihat RIKARDO ALLEN SITOMPUL (berbaju kaos warna hitam) sedang mencongkel sepeda motor milik terdakwa II ADI CANDRA, kemudian terdakwa II ADI CANDRA membuka pintu rumah karena melihat hal tersebut RIKARDO ALLEN SITOMPUL terkejut dan berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda.

Kemudian terdakwa II ADI CANDRA berusaha mengejar RIKARDO ALLEN SITOMPUL kearah Pos Security Perum Pemda namun tidak menemukan RIKARDO ALLEN SITOMPUL. Kemudian salah seorang warga mengatakan kepada terdakwa II ADI CANDRA bahwa malingnya sudah ketangkap dan terdakwa II ADI CANDRA melihat RADEMTUS FIRDAUS (berbaju kaos warna merah) sudah diamankan oleh warga dan pada saat itu terdakwa II ADI CANDRA mengatakan kepada warga bahwa bukan RADEMTUS FIRDAUS yang melakukan pencurian, namun warga mengatakan bahwa malingnya ada 2 (dua) orang, setelah itu terdakwa II ADI CANDRA bersama warga membawa RADEMTUS FIRDAUS menuju Posyandu Lavender Pendawa dan pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa II ADI CANDRA melihat terdakwa V INDRA SASMITA sedang membawa RIKARDO ALLEN SITOMPUL dengan cara mempiting leher dan menampar pipi RIKARDO ALLEN SITOMPUL sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah RIKARDO SITOMPUL berada di Posyandu Lavender Pendawa, terdakwa III WIRMAN memukul RIKARDO ALLEN SITOMPUL dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali di bagian wajah (Kepala), setelah itu terdakwa VI AMUL HUSNI JAMIL melakukan pemukulan terhadap RIKARDO ALLEN SITOMPUL dengan menggunakan tangan pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dan menendang bagian pinggang sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu terdakwa IV MUHAMMAD ARZU RIKI RAGUS memukul RIKARDO ALLEN SITOMPUL dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dibagian kening, 2 (dua) kali dibagian lengan serta menendang sebanyak 1 (satu) kali dibagian lutut.

Kemudian terdakwa I RUSTAM EFFENDY GINTING datang dari samping Posyandu Lavender dan mengambil 1 (satu) bilah kayu broti lalu terdakwa I RUSTAM EFFENDY GINTING memukul RIKARDO ALLEN SITOMPUL dibagian kaki dengan menggunakan 1 (satu) bilah kayu sebanyak 1 (satu) kali lalu menampar RIKARDO ALLEN SITOMPUL dibagian wajah sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu terdakwa II ADI CANDRA mengambil 1 (satu) bilah kayu broti dari terdakwa I RUSTAM EFFENDI GINTING lalu terdakwa II ADI CANDRA melakukan pemukulan terhadap RIKARDO ALLEN SITOMPUL sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kaki dengan menggunakan 1 (satu) bilah kayu broti, serta memukul RIKARDO ALLEN SITOMPUL sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah dan bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali.

Perbuatan para terdakwa dan warga yang berjumlah puluhan orang yang tidak dapat dipastikan identitasnya mengakibatkan ke dua korban meninggal dunia.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama