Kasir dan Mami Srikandy Massage Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun sedangkan Pemilik Tempat dan Pengawas DPO


Kasir dan Mami Srikandy Massage Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun sedangkan Pemilik Tempat dan Pengawas DPO

Rosmanita dan Kolilah saat Sidang
Pemeriksaan Terdakwa di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Rismanita dan terdakwa Kolilah karyawan Srikandy Massage Ruko Nagoya Paradise Center Blok M No. 1 (Samping Hotel HMR) Nagoya Kec. Lubuk Baja–Kota Batam, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (5/9/2017).


Rismanita yang merupakan mucikari (mami) di tempat pijat plus-plus Srikandy Massage mengatakan, ia bekerja baru 3 bulan ditempat tersebut, digaji oleh pengawas bernama Sigit sebesar Rp 3 juta perbulan sebagai mami. Dan menurutnya para pekerja wanita di tempat itu, bekerja atas kemauan sendiri sebagai wanita pemijat sekaligus plus-plus.

Hal yang sama disampaikan oleh Kolilah, ia mengaku baru bekerja di tempat itu baru 4 bulan, perbulannya ia digaji Rp 3 juta sebagai kasir.

Para terdakwa berdua mengaku, para karyawan perempuan bekerja di sana Sort time dengan tarif sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) jam danBooking sehari dikenakan tarif sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah di potong uang hotel sebesar Rp 110.000, uang short time atau long time dibagi 2, setengah untuk perusahaan dan setengahnya untuk perempuan yang melayani.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rosmarlina Sembiring,SH yang menggantikan JPU Kejati Kepri Hendarsyah Yusuf Permana,SH,MH,  kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsider 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ke duanya terancam dengan pidana penjara penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Sementara dalam kasus ini, Yuni Ispirianto pemilik Srikandy Massage dan Sigit pengawas kini menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama