Kanwil DJBC Aceh dan Tim BNN Tangkap Kapal Nelayan Penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 Butir Ekstasi


Kanwil DJBC Aceh dan Tim BNN Tangkap Kapal Nelayan Penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

Tim DJBC Aceh dan BNN
Pusat saat Mengamankan
133 Kg Sabu dan 42500 Butir
Ekstasi
ACEH I KEJORANEWS.COM : Kanwil DJBC Aceh dan Tim Gabungan BNN Pusat berhasil menangkap sebuah kapal nelayan penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di wilayah Ujungcuram  Aceh timur. Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.

Berikut kronologis penangkapan kapal nelayan penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi :


1. Minggu, 17 September 2017 sekitar pukul 21.30 Wib Kopat BC20011 mendapat info ad rencana penyelundupan impor NPP jenis sabu- sabu dari penang Malaysia tujuan Aceh dari tim gabungan BNN Pusat dan Kanwil DJBC Aceh

2. Senin, 18 september 2017
- Pada pukul 04.00 Wib tim gabungan bergerak dari Pelabuhan Kuala langsa  guna merapat ke kapal BC20011
- Pada pukul 06.16 Wib tim gabungan berhasil bergabung di kapal BC20011 yang terdiri 6 personil BNN Pusat dan Kabid P2 Kanwil DJBC Aceh. kemudian tim bergerak ke arah pesisir pantai di muara sungai Ujungcuram di Kuala Gelumpang Kec. Kuta Binjai, Aceh Timur.
- Pada pukul 08.00 tim gabungan membahas perencanaan, strategi dan langkah langkah upaya misi operasi penggagalan atas informasi sbb:
a. Tim mendapat informasi bahwa kapal boat berangkat dari Penang Malaysia pada tanggal 17 September 2017 pukul 21.34WIB yang akan dibawa ke titik Perairan pesisir pantai Ujungcuram di Aceh Timur.
b. Posisi Penang Malaysia pada koprdinat 5°28'388" U / 100°04' 097'' T kalo ditarik garis lurus ke kuala Ujungcuram Aceh Timur 5°05'053" U / 97°39'932' T dihitung dalam peta berjarak 146nm. Perkiraan waktu tempuh kapal bila kecepatan boat 8 kts utk ke -Aceh menempuh waktu kurang lebih 18 jam 15 menit jadi waktu sampe di aceh pada pukul kurang lebih pukul 13.45 Wib.
c. informasi kapal telah berangkat hari Minggu malam pukul 20.04 waktu setempat sehingga estimasi sampai sekitar pukul 16.00 Wib.

Dirjen BEA dan Cukai Heru Pambudi

- Pada pukul 13.00 wib telah dilakukan pengejaran atas sebuah kapal nelayan oleh Kapal Patroli Bea Cukai BC20011, Sea Rider BC, dan kapal nelayan yang disewa oleh tim gabungan BNN dengan Bea Cukai di perairan pesisir pantai Ujungcuram  Aceh timur. 
- Pada pukul 14.00 Wib kapal nelayan target kandas di tepi pantai sementara kapal patroli dan Sea  Rider juga tidak bisa mendekat. Setelah dilakukan upaya dengan dipandu oleh boat nelayan lokal, Sea Rider tim berhasil menjangkau kapal target.

Setelah dilakukan pemeriksaan diatas boat jenis Oscadon berwarna biru tsb kedapatan  7 tas dan 1 karung plastik berat  133 Kg berupa NPP jenis sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi.
- Pada pukul 15.03 Wib barang bukti berhasil dikuasai dan dipindahkan dengan menggunakan boat Sea Rider ke kapal BC20011. Sementara kapal boat tidak berhasil dikuasai karena kandas di pesisir muara posisi air sedang surut
- Pada pukul 16.50 Wib tim sea rider kembali ke pesisir untuk mengambil kapal boat oskadon tersebut setelah air gerak pasang
- Pada pukul 19.03 wib tim sea rider berhasil menguasai kapal boat teraebut dan sandar di kapal BC20011.
- Pada pukul 19.32 wib membawa barang bukti kapal dan NPP tersebut ke Pelabuhan Kuala Langsa

3.  Selasa, 19 september 2017
- pada pukul 03.30 kapal BC20011 berhasil sandar di Pelabuhan Kuala Langsa. Barang bukti kapal boat oscadon, alat navigasi laut garmin dan 133 Kg sabu dan 42.500 butir ekstasi diserahterimakan ke BNN pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Rilis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama