Tidak Memasang Tanda Daftar Nama Kapal, Herikson Nahkoda Kapal Divonis Pidana Denda Rp 10 Juta


Tidak Memasang Tanda Daftar Nama Kapal, Herikson Nahkoda Kapal Divonis Pidana Denda Rp 10 Juta

Herikson (baju biru) usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak  memasang tanda pendaftaran pada kapal yang dinahkodainya selama kurang lebih 12 jam, terdakwa Herikson dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider kurungan 1 bulan penjara. Rabu (23/8/2017).


Dalam sidang putusan kasus pelayaran ini, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Marta Napitupulu ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 314 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008  Tentang  Pelayaran.

" Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Mangapul Manalu, SH, MH.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak ditahan ini menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, SH menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, terdakwa kepada sejumlah media mengatakan, sebenarnya daftar nama kapal miliknya ada namun terlepas karena dihempas angin laut karena paku-pakunya sudah karatan dan nama kapal dari papan sudah lapuk karena lama.

Menurut dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar jam 20.00 WIB, kapal KM Putra Tunggal GT 34 berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh terdakwa Herikson melakukan pelayaran dari Moro dengan tujuan Kuala Tungkal dimana terdakwa Herikson tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal KM Putra Tunggal GT 34, setelah melakukan pelayaran lebih kurang sekitar 12 jam tepatnya di sekitar  Perairan Tanjung Datu atau pada koordinat 00°08’708” U-103°51’657” T, kapal KM Putra Tunggal GT 34 diperiksa oleh KP Hiu 04 TNI AL dari Lanal Batam dan ditemukan tanda pendaftaran kapal KM Putra Tunggal GT 34 tidak dipasang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama