Simpan dan Jual Ekstasi 180 Butir, Khairul Basyar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Simpan dan Jual Ekstasi 180 Butir, Khairul Basyar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Khairul Basyar dengarkan dakwaan
BATAM I KEJORANEWS.COM: Khairul Basyar terdakwa pemilik psikotropika ekstasi sebanyak 280 butir dengan berat 82 gram menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (7/8/17).


Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan, terdakwa Khairul diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsideritas melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada dakwaan diceritakan, Senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 07.25 WIB terdakwa dengan menaiki ojek pergi ke Ocarina sekira pukul 08.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Ocarina Batam Center Kota Batam terdakwa didatangi seorang laki-laki selanjutnya laki-laki tersebut memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 (seribu) butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S kepada terdakwa, setelah menerima bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 (Seribu) butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S tersebut terdakwa simpan dilantai dapur yang telah terdakwa lubangi.

Bahwa terhadap 1.000 (Seribu) butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S, sebanyak 700 (tujuh ratus butir telah terdakwa jual pada bulan April 2017, sedangkan 20 (dua puluh) butir telah terdakwa jual kepada Yusriadi (DPO) dengan harga perbutir Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian yakni sebanyak 10 (sepuluh) butir pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 13.00 WIB dan sebanyak 10 (sepuluh) butir lagi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam. Adapun terdakwa mendapatkan upah menjualkan ekstasy tersebut dari JUL (DPO) sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 00.00 WIB pada saat terdakwa berjalan keluar dari Komplek Green Garden Blok E No. 24 Batu Ampar terdakwa didatangi saksi 5 anggota kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam.

Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil ekstasy diduga Narkotika warna merah muda berlogo S dibungkus plastik transparan yang sebelumnya terdakwa ambil dari lantai dapur yang berlubang dibawah kulkas serta 1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) set plastik warna putih, adapun barang bukti ekstasy tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan JUL (DPO).

Terdakwa yang didampingi Eliswita, SH penasehat hukumnya, menyatakan tidak melakukan eksepsi

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama